Senin, 25 Februari 2019

Catatan Taklim Bakda Maghrib 68

Senin, 25 Februari 2019, Ust. Abu Bakar

  • Kemulyaan mencari ilmu agama adalah dengan amal sebagai hasilnya, bukan dengan banyaknya ilmu tapi tanpa di amalkan
  • Salah seorang yang diancam dengan api neraka adalah orang yang banyak ilmunya tapi tidak mengamalkannya sebagaimana disebutkan di dalam shahih Bukhari dan Muslim diriwayatkan hadits Usamah bin Zaid, dia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada hari kiamat nanti akan ada seseorang yang didatangkan kemudian dilemparkan ke dalam neraka. Isi perutnya terburai, sehingga ia berputar-putar sebagaimana berputarnya keledai yang menggerakkan penggilingan. Penduduk neraka pun berkumpul mengerumuninya. Mereka bertanya, ‘Wahai fulan, apakah yang terjadi pada dirimu? Bukankah dahulu engkau memerintahkan kami untuk berbuat kebaikan dan melarang kami dari kemungkaran?’. Dia menjawab, ‘Dahulu aku memerintahkan kalian berbuat baik akan tetapi aku tidak mengerjakannya. Dan aku melarang kemungkaran sedangkan aku sendiri justru melakukannya’.” 
  • Menyerahkan wajah kepada Alloh artinya mengikhlaskan semua amal ibadah hanya kepada Alloh Subhanahu wata’ala
  • Syahadat secara bahasa bermakna mempersaksikan sesuatu dengan ilmu dan meyakini kebenarannya secara pasti
  • Amalan dalam islam mencakup amalan batin dan amalan lahir, semuanya sudah diajarkan oleh Nabi Sholallohu ‘alaihi wa salam, jangan menambahi dan mencari diluar yang sudah diajarkan
  • Hadits marfu adalah hadits yang rangkaian sanadnya sampai kepada Nabi Sholallohu ‘alaihi wa salam
  • Sebaik baik penutup ucapan seseorang menjelang kematiannya adalah “la ilaha ilalloh”


Sabtu, 23 Februari 2019

Catatan Taklim Bakda Maghrib 67

Sabtu, 23 Februari 2019, Ust. Syaifudin Zuhri

  • Dalam wudlu ada kegiatan membasuh dan mengusap, keduanya jangan dipertukarkan dalam mengerjakannya
  • Khuf adalah alas kaki yang terbuat dari kulit dan yang semisalnya yang sampai menutupi mata kaki
  • Hukum mengusap khuf dalam wudlu adalah jaiz/boleh, dalilnya adalah hadits jarir ibnu abdillah yang melihat Nabi sholallohu ‘alaihi wa salam yang mengusap khuf ketika berwudlu setelah buang hajat
  • Apabila tidak menggunakan khuf maka kaki harus dicuci/dibasuh bukan di usap seperti yang dilakukan oleh orang-orang syiah
  • Hukum mengusap khuf masih tetap berlaku setelah turun ayat tentang wudlu karena sahabat Jarir Ibnu Abdillah melihat perbuatan Nabi Sholallohu ‘alaihi wasalam setelah turunnya ayat tentang wudlu (surat al maidah ayat 6) sebab sahabat Jarir masuk islam setelah turun ayat tentang wudlu
  • Syarat yang harus dipenuhi agar diperbolehkan mengusap khuf adalah:
  1. sebelum mengenakan khuf sudah dalam keadaan bersuci
  2. Bagian kaki yang diwajibkan untuk dicuci dalam wudlu keadaannya harus tertutup oleh khuf, kalau ada yang berlubang dari khufnya sehingga bagian yang wajib dicuci kelihatan maka tidak sah mengusap khuf
  3. Khuf yang dipakai adalah khuf yang mubah (boleh/halal dipakai), bukan dari hasil mencuri/merampas dan bukan dari sutra bagi khuf laki-laki
  4. Khufnya terbuat dari dzat/bahan yang suci, bukan dari bahan yang najis seperti khuf yang terbuat dari kulit keledai atau babi
  5. Mengusapnya diwaktu yang telah ditetapkan batas-batasnya oleh syariat, orang yang mukim batasnya sehari semalam (24 jam) sedangkan musafir batasnya adalah 3 hari 3 malam (72 jam)