Kamis, 01 Oktober 2009

Mengenal Lebih Dekat Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi'i

Penulis: Redaksi Merekaadalahteroris.com

Dakwah Salafiyyah Ahlus Sunnah wal Jama’ah di negeri Yaman - bahkan di dunia Islam secara umum - tidak bisa dilepas dari sosok besar Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rahimahullah. Beliau lah yang kembali berhasil melakukan tajdid (pembaharuan) Dakwah Salafiyyah di Yaman pada abad ini. Semenjak masa Al-Imam ‘Abdurrazzaq bin Hammam Ash-Shan’ani rahimahullah tidaklah Dakwah Salafiyyah Ahlus Sunnah wal Jama’ah di Yaman tersebar sebagaimana tersebarnya pada masa Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah.

Beliau adalah Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi bin Muqbil bin Qa`idah Al-Hamdani Al-Wadi’i dari qabilah Alu Rasyid rahimahullah. Beliau adalah duri bagi para pengusung kebatilan, baik dari kalangan Syi’ah Rafidhah, Khawarij, Teroris, Liberalis, Komunis, Shufiyyah, dan kelompok-kelompok sesat lainnya.

Selasa, 29 September 2009

Menyoal Kiprah Muslimah

Penulis: Al-Ustadz Abul Faruq Ayip Syafruddin

Menjadi ibu rumah tangga atau bergelutnya wanita dalam lingkup domestik merupakan kemunduran adalah sekelumit citra yang kuat tertanam sebagai buah dari propaganda emansipasi. Dengan ini, para wanita pun terpacu untuk mengejar karir meski hanya untuk meraih simbol status. Padahal tanpa disadari, banyak hal yang mereka pertaruhkan di sini.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa ini sangat tepat untuk menggambarkan keadaan kaum wanita di era kiwari. Ini terkait perjuangan emansipasi yang menghendaki kebebasan kaum wanita manggung di ruang publik. Betapa tidak. Kala gerakan emansipasi ini menggerus feodalisme yang mengungkung kaum wanita, dan menyuarakan kebebasan untuk berkarir, pada saat itu kaum wanita terpelanting pada arus budaya kapitalisme. Wanita menjadi komoditas, barang dagangan utama. Wanita dieksploitasi para pemilik modal (kapitalis).1 Suara kebebasan yag didengungkan hanya mengantarkan kaum wanita menjadi mesin-mesin ekonomi. Harkat, martabat, dan kemuliaan yang dicitakan cuma sebatas angan. Malang nian nasib kaum wanita. Lepas dari mulut buaya, masuk mulut harimau. Emansipasi tak mampu mengangkatnya dari titik nadir keterpurukan.

Masih berkutat di ruang publik. Angin kebebasan bagi kaum wanita berembus pula ke kubangan politik. Wanita berpacu memperebutkan kursi. Entah kursi eksekutif atau legislatif. Kaum wanita pun sudah tak sungkan dan malu lagi untuk turun ke jalan. Mereka demonstrasi mengikuti arus kebebasan. Walau untuk itu, mereka harus menggendong anaknya, berbaur dengan lawan jenis, mendedahkan aurat berteriak di jalanan dan keluar rumah dengan keperluan yang tak dilandasi syar’i.

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu pernah ditanya terkait aktivitas kaum Hawa di luar rumah. Beliau rahimahullahu menuturkan bahwa pokok masalah (hukum asal) pembicaraan tentang wanita ini berdasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala terkait individu para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.” (Al-Ahzab: 33)

Lantas beliau rahimahullahu mengutip pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu: “Sesungguhnya, hukum asal bagi laki-laki (adalah) pergi dan keluar (dari rumah). Sedangkan bagi wanita (adalah) tetap tinggal di rumah, tidak keluar, kecuali jika ada keperluan yang mengharuskan dia keluar rumah.”

Lebih lanjut, beliau rahimahullahu menuturkan bahwa dalam Shahih Al-Bukhari, tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan hijab kepada kaum wanita, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَدْ أَذِنَ اللهُ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَوَائِجِكُنَّ

“Allah telah mengizinkan bagi kalian (para wanita) untuk keluar (rumah) tatkala kalian memiliki keperluan.”2

Maka, bila seorang wanita keluar dari rumahnya dengan memakai jilbabnya, tidak memakai parfum (wewangian), lantaran ada keperluan, maka yang demikian diperbolehkan. Apabila dia keluar rumah diiringi pelanggaran terhadap hal-hal yang kami isyaratkan tadi (seperti tidak menutup aurat atau mengenakan wewangian, pen.) atau mengganggu sebagian kewajiban di rumahnya, maka berlakulah ayat Al-Qur`an:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Dan hendaklah kamu tetap di rumah-rumahmu.”

Tidak boleh bagi seorang wanita keluar (rumah) dan meninggalkan anak-anaknya bersama pembantu. Karena, seorang ibu lebih mengetahui apa saja kebutuhan yang diminta anak-anaknya. Dia pun mengetahui kebaikan apa saja bagi anak-anaknya berkenaan dengan arahan dan pendidikan. (Masa`il Nisa`iyyah Mukhtarah min Fiqhi Al-’Allamah Al-Albani rahimahullahu, Ummu Ayyub Nurah bintu Ahsan Ghawi, hal. 79)

Demikian Islam membimbing kaum wanita. Namun bagi kalangan pegiat emansipasi, bimbingan semacam ini dianggap sebagai tindak mengekang kebebasan wanita. Mereka, dengan gelap mata, menuduh bahwa kaum wanita cuma diposisikan untuk urusan domestik: kasur, pupur, dapur. Atau istilah lain: macak, masak, manak3. Dengan segala latar belakang sejarah dan pemikiran gerakan emansipasi yang bertolak belakang dengan Islam, maka bagi kalangan pegiat emansipasi melihat Islam dari sudut negatif. Karena benak mereka telah dirasuki sejarah dan pemikiran emansipasi tersebut, mereka mendekati Islam dengan dasar curiga. Sehingga, mereka melihat apa yang telah diatur dalam Islam sebagai bentuk penistaan terhadap kaum wanita. Mereka melihat kemajuan dan kemuliaan wanita adalah manakala telah mampu melampaui atau sama dengan yang dicapai kaum pria. Kemajuan dan kemuliaan wanita identik dengan jabatan, gelar, atau status sosial yang dicapai. Hal-hal yang bersifat keakhiratan, keshalihan, ketaatan dan keimanan dianggap sebagai angin lalu.

Dengan corak pemikiran semacam itu, yang tidak bertumpu pada nilai-nilai Islam yang benar, maka keberadaan kaum wanita yang memainkan peran domestiknya dianggap sebagai kemunduran. Tak terbetik dalam diri mereka nilai keutamaan seorang wanita yang sabar dalam menghadapi kesulitan mengurusi rumah tangga. Tak terbetik pula dalam diri mereka, keutamaan seseorang yang tetap mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan dzikir kala sulit melilit rumah tangganya.

Dikisahkan dari hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Fathimah radhiyallahu ‘anha mengeluhkan tangannya akibat penggilingan (yang digerakkan tangannya). Sedangkan pada saat itu terbetik berita bahwa didatangkan tawanan perang (budak) kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, bertolaklah Fathimah untuk menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dengan maksud bisa meminta budak untuk dijadikan pembantu di rumahnya). Namun, ternyata dia tak bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia bertemu Aisyah radhiyallahu ‘anha. Diungkapkanlah apa yang menjadi keinginan hatinya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha. Maka, ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan tentang hal itu kepada beliau. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi mereka berdua. Saat ditemui, mereka berdua tengah berbaring di tempat tidur. “Tetaplah kalian di tempat,” kata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau duduk di antara keduanya (Ali dan Fathimah radhiyallahu ‘anhuma). Kata Ali, “Hingga aku rasakan dinginnya kedua kaki beliau di perutku.” Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا أُعَلِّمُكُمَا خَيْرًا مِمَّا سَأَلْتُمَا؟ إِذَا أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا أَنْ تُكَبِّرَا اللهَ أَرْبَعًا وَثَلَاثِيْنَ وَتُسَبِّحَاهُ ثَلَاثَةً وَثَلَاثِيْنَ وَتَحْمَدَاهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ، فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ

“Maukah aku ajari kalian berdua tentang sesuatu yang lebih baik dari (pembantu) yang kalian berdua minta? Apabila kalian berdua telah mendapati tempat pembaringan (menjelang tidur), hendaknya bertakbir (mengagungkan-Nya) 34 kali, bertasbih (menyucikan-Nya) 33 kali, dan bertahmid (memuji-Nya) 33 kali. Maka, itu (semua) lebih baik daripada seorang pembantu.” (HR. Al-Bukhari, Bab ‘Amalil Mar`ah fi Baiti Zaujiha, no. 5361, dan Bab Khadimul Mar`ah, no. 5362; Muslim, Bab At-Tasbih Awwalan Nahar wa ‘indan Naum, no. 2727)

Berkenaan hadits di atas, Al-Imam Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullahu menjelaskan, bahwa dengan membiasakan berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala niscaya akan diberikan kekuatan yang lebih besar dibanding kekuatan yang mampu dikerjakan oleh seorang pembantu. Atau (dengan membiasakan berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala) akan mempermudah urusan. Sekiranya terjadi seseorang diberi beragam urusan, dengan (dzikir) itu akan lebih memudahkan dibanding diberi seorang pembantu kepadanya. Yang jelas, kandungan hadits di atas memiliki maksud betapa manfaat tasbih (menyucikan Allah Subhanahu wa Ta’ala) dikhususkan terhadap kampung akhirat, sedangkan manfaat adanya pembantu khusus menggapai (apa yang ada) di dunia saja. Padahal akhirat itu lebih baik dan lebih kekal adanya. (Fathul Bari, Bab ‘Amalil Mar`ah fi Baiti Zaujiha, penjelasan hadits no. 5361, 9/484)

Begitulah solusi yang dibangun melalui pendekatan keimanan dan keshalihan.

Kisah Fathimah radhiyallahu ‘anha semoga bisa memberi secercah cahaya bagi mata hati nan gulita. Sepenggal kisah tersebut semoga pula bisa meneduhkan kalbu yang galau menatap kilau dunia. Beragam kesulitan yang silih berganti tiada henti, yang menerpa para wanita di kala mengurusi rumah tangganya, ternyata memendam untaian pahala tiada ternilai. Ketika tugas-tugas domestik itu bisa ditunaikan dengan penuh kesabaran, ikhlas semata karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka urusan-urusan rumah yang digelutinya menjadi ladang kebaikan. Ia akan senantiasa mereguk pahala kebaikan yang tercurah padanya. Maka, keutamaan mana lagi yang harus dia kejar?

Tentu, bagi kalangan feminis –aktivis perempuan yang getol menyuarakan kebebasan– hal-hal keshalihan, ketaatan, keimanan, dan kesabaran dalam menggarap ladang kebaikan di rumah tak akan menggiurkannya. Jangankan tergiur, untuk menoleh sesaat saja dada terasa menyempit. Sesak terasa. Rumah baginya adalah penjara yang membelenggu kebebasannya untuk berkiprah di luar rumah. Ingatlah, bahwa akhirat itu lebih baik dan lebih kekal. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى

“Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (Al-A’la: 17)

وَلَلْآخِرَةُ خَيْرٌ لَكَ مِنَ اْلأُولَى

“Dan sesungguhnya akhirat itu lebih baik bagimu dari permulaan (dunia).” (Adh-Dhuha: 4)

Menurut Ibnu Katsir rahimahullahu, maksud ayat ini, bahwa kehidupan akhirat lebih baik bagimu dari (kehidupan) di dunia ini. (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 7/395)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perumpamaan tentang kehidupan dunia. Berdasar hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di atas selembar tikar. Tatkala beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun, nampak bekas tikar di bagian rusuknya. Lantas kami katakan kepada beliau: ‘Wahai Rasulullah, (bagaimana) seandainya (tempat tidurmu) kami lapisi lembaran yang lebih baik?’ Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا لِي وَمَا لِلدُّنْيَا، مَا أَنَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا

“Apa urusanku dengan dunia?! Tiadalah aku dalam (menyikapi dunia) kecuali seperti seorang pengelana yang berteduh di bawah pohon, kemudian beristirahat dan meninggalkan pohon tersebut.” (Sunan At-Tirmidzi, no. 2377. Hadits ini dishahihkan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu)

Bila dicermati, semakin laju zaman, keengganan –bahkan penolakan– terhadap peran domestik ini makin menguat. Berpokok pada kejahilan umat terhadap Islam, diperparah dengan gempuran budaya materialistik kapitalistik sehingga membentuk cara berpikir yang pragmatis, simpel, praktis, dengan meninggalkan idealisme beragama. Bahkan kondisi demikian menggejala nyaris di semua lini kehidupan.

Tak terkecuali dengan nilai-nilai Islam. Beberapa kalangan dari kaum muslimin, khususnya mereka yang fokus terhadap emansipasi wanita, mulai bersuara sumbang. Mereka katakan, tafsir terkait masalah wanita dihasilkan dari dominasi penafsir laki-laki sehingga cenderung membela laki-laki. Terlontar pula dari mereka bahwa tafsir terkait masalah wanita dihasilkan pada abad-abad pertengahan yang merupakan abad kemunduran. Ungkapan-ungkapan yang mereka lansir adalah upaya untuk mengecoh umat dari nilai-nilai Islam. Sengaja mereka tebarkan ungkapan sejenis itu guna menjatuhkan kredibilitas para ulama. Jika umat sudah tidak lagi memercayai ulamanya, kepada siapa lagi mereka menyandarkan diri dalam masalah agama? Dari sinilah kita memahami bahwa ada rencana besar di balik ini semua, yaitu menghancurkan kaum muslimin. Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari semua ini.

Islam tidak mengajarkan umatnya untuk taqlid buta. Namun, Islam pun mengajarkan kepada umatnya untuk menghormati para ulama. Tidak melecehkan mereka, apalagi menghilangkan kepercayaan terhadapnya. Para ulama adalah orang-orang yang takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

إِنَّمَا يَخْشَى اللهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ

“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (Fathir: 28)

Al-Imam Al-Ajurri rahimahullahu dalam Akhlaqul ‘Ulama` (hal. 47), menjelaskan tentang sifat-sifat para ulama atau seorang yang alim. Beberapa pernyataan salafush shalih yang beliau nukil, seperti apa yang dinyatakan Al-Imam Al-Auza’i rahimahullahu yang berkata: “Aku telah mendengar Yahya bin Abi Katsir menyatakan, seorang alim adalah orang yang takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan (yang) takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah orang yang wara’ (yang menjauhi maksiat dan syubuhat).”

Kata Masruq rahimahullahu, “Cukuplah seorang termasuk berilmu, manakala dia takut kepada Allah k. Dan cukuplah seseorang termasuk dalam kebodohan (jahil) manakala dia merasa ujub (bangga) dengan ilmunya.”

Atas dasar sikap takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan akhlak terpuji lainnya, para ulama menyampaikan bimbingannya. Apa yang disampaikan para ulama benar-benar didasari rasa tanggung jawab yang besar. Tak cuma di hadapan umat, lebih dari itu semuanya bakal dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karenanya, sungguh tidak memiliki dasar ilmiah sama sekali, mereka yang melansir ucapan bahwa tafsir masalah wanita cenderung membela laki-laki, atau yang semakna dengan itu. Selain itu, dalam khazanah Islam telah terbentuk tradisi metodologi keilmuan yang ketat. Ini bisa dikaji secara ilmiah. Sehingga apa yang disampaikan para ulama bukan sesuatu yang asal ucap tanpa dasar pijakan yang kokoh.

Kebenaran itu datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti firman-Nya:

الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلاَ تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ

“Kebenaran itu adalah dari Rabbmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.” (Al-Baqarah: 147)

Jalan untuk menggapai kebenaran itu pun hanya satu. Tidak ada jalan selain jalan yang telah ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karenanya, segenap manusia diseru untuk menempuh jalan yang satu tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dan bahwa inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (Al-An’am: 153)

Ibnu Katsir rahimahullahu dalam tafsirnya menyebutkan hadits yang diriwayatkan Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggaris satu guratan garis dengan tangannya, kemudian bersabda, ‘Ini jalan Allah yang lurus.’ Lantas mengguratkan di sebelah kanan dan kiri garis tadi, kemudian bersabda, ‘Ini jalan-jalan, tak ada dari salah satu jalan tersebut kecuali setan menyeru kepadanya.’ Kemudian beliau membaca ayat di atas (Al-An’am: 153).”

Menempuh jalan –dalam memahami, meyakini dan mengamalkan agama– dengan jalan yang bukan dituntunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya tertolak.

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ اْلإِسْلاَمِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي اْلآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali ‘Imran: 85)

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang tidak ada padanya, maka dia tertolak.” (HR. Al-Bukhari, no. 2697, Muslim, no. 1718)

Untuk memalingkan muslimah dari jalan Islam, kalangan feminis (baca: para aktivis emansipasi) terus mempropagandakan ide-idenya. Bisa dilihat selembar potret kusam yang menggambarkan rekayasa penghancuran kaum muslimah di Timur Tengah. Meski apa yang terjadi di Indonesia tak kalah dahsyat tentunya. Sebut misal, Markus Fahmi, seorang Qibthi Mesir, penulis buku Wanita di Timur. Dengan lantang tanpa ragu dia menuntut lima hal:

(1) Singkirkan hijab (jilbab syar’i, ed.),

(2) Membolehkan ikhtilath (membaurkan kaum wanita dengan laki-laki),

(3) Nikahkan muslimah dengan laki-laki Kristen,

(4) Menolak poligami,

(5) Talak harus di depan hakim (bukan menjadi hak suami, pen.). (Mu’amaratul Mar`ah Al-Kubra, Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam, 1/70-71)

Maka, adakah dari kelima hal di atas, yang kini merebak di Indonesia? Bandingkan dengan suara wanita Indonesia –meski tak semuanya– pada acara Kongres Perempuan Pertama di Yogyakarta: “Menoeroet hoekoem agama Islam, orang lelaki itoe boleh mempoenjai isteri lebih dari seorang, ja hingga empat orangpoen boleh djoega. Hal inilah jang menjakitkan hati kita kaoem perempoean, dan djoega merendahkan deradjatnja orang perempoean....” (Kongres Perempuan Pertama, Tinjauan Ulang, Susan Blackburn, 1/98)

Seruan yang nyaris sepadan disuarakan pula oleh Ana Maria Ilyas, feminis asal Suriah, penulis Kepemimpinan atas Wanita Islam. Dia menggagas acara festival yang menjiplak mentah-mentah Festival Paris di Perancis. Festival ini menjadi ajang berbaur bebas antara pria dan wanita. Dari berbagai orang Eropa, Mesir, dan orang-orang Barat yang bermukim di Mesir, khususnya dari kalangan Kristiani, mereka berkumpul. Latar belakang mereka, selain orang-orang Eropa, juga memiliki pikiran sekularis dan Yahudi. Maka, kata Asy-Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Imam hafizhahullah, inilah hakikat seruan kepada (kebebasan) hak-hak wanita. Mungkinkah bisa terjadi seruan terhadap (kebebasan) hak-hak wanita tersebut tanpa menerima kelompok orang-orang berdosa dan menyimpang itu? (Tentunya, tidak mungkin). Bahkan, mereka adalah sumber dan tempat merujuk. Perhatikanlah, bagaimana (lantaran menyuarakan hak-hak wanita) mereka bergelimang pada perkara-perkara kekufuran, dan saling mengasihi serta melindungi! La haula wala quwwata illa billah. (Mu’amarah Al-Kubra, 1/71)

Tersebut juga nama Duriyah Syafiq. Sekembali dari studi di Perancis dengan menggondol gelar doktor, ia mendirikan partai politik. Dengan lantang dia menyuarakan kebebasan kaum wanita untuk dipilih dan masuk parlemen, menghapuskan poligami, serta memasukkan sistem perundangan Eropa dalam masalah talak ke dalam undang-undang Mesir. (Mu’amarah Al-Kubra, 1/72)

Bandingkan dengan fenomena yang terjadi di Indonesia. Perjuangan kaum wanita untuk mendapatkan kuota dalam pemilihan anggota legislatif semakin menganga. Kini, syarat sebuah partai politik berdiri, harus menyertakan keterwakilan perempuan paling rendah 30%.

Mestikah kemajuan materi yang digapai kini hanya akan mengeraskan hati manusia? Sehingga, dengan itu manusia tak mau tunduk patuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Mestikah laju pengetahuan yang demikian canggih, menjadikan manusia angkuh, merasa diri mampu atas segalanya?

Sudah tiba saatnya, kaum muslimah berkaca diri. Menatap tentang keadaan dirinya. Sudahkah bersolek dengan hiasan keimanan, ketaatan, dan keshalihan? Lalu menggubah rumah menjadi madrasah bagi masa depan anak-anaknya.

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ

“Dan seorang wanita adalah pemimpin bagi rumah suami dan anaknya.” (HR. Al-Bukhari, no. 5200, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)

Wallahu a’lam.

1 Dijadikan pemikat guna melariskan dan memuluskan usaha. Baik di perkantoran, di dunia periklanan, atau lainnya, nyaris selalu mengedepankan kaum wanita.

2 Lihat Shahih Al-Bukhari, Kitabun Nikah, Bab Khurujun Nisa` li Hawa`ijihinna, hadits no. 5237. (pen)

3 Pupur (jw)=bedak, macak (jw)=berdandan, manak (jw)=melahirkan. Maksudnya, wanita dicitrakan tak jauh-jauh dari urusan ‘ranjang’, dandan, memasak, dan melahirkan anak.

Dicopy dari: http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=612

Senin, 28 September 2009

Koreksi sholat kita : Pakaian ketika sholat

penulis: Syaikh Abu 'Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Salman

Muqadimah

Pakaian sebagai kebutuhan primer kita sehari-hari sangat layak diperhatikan terlebih ketika kita menghadap Allah di dalam sholat. Kita diharuskan berpakaian bersih suci dari segala jenis najis dan menutup aurat. Permasalahan bersih dari najis, tentu kita sudah banyak yang memahaminya. Tetapi tentang menutup aurat? Seperti bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan di waktu sholat? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan kita kupas pada rubrik ahkam kali ini lewat tulisan Syaikh Masyhur Hasan Salman dalam sebuah karya beliau yang berjudul Al Qaulul Mubin fi Akhtha`il Mushallin (Keterangan yang jelas tentang kesalahan orang-orang yang sholat) yang diterbitkan oleh penerbit Dar Ibni Qayim, Arab Saudi hal 17-32. Beliau termasuk murid senior Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, pakar hadits abad ini yang karya-karyanya sudah beredar di seluruh dunia dan menjadi rujukan para thalibul 'ilmi.

Tasyabuh dalam Berpakaian

Sebuah riwayat dalam Shahih Muslim disampaikan dengan sanadnya sampai kepada Abu Utsman An Nahdi, ia berkata, "Umar pernah mengirim surat kepada kami di Azerbaijan yang isinya: 'Wahai Utbah bin Farqad! Jabatan itu bukan hasil jerih payahmu dan bukan pula jerih payah ayah dan ibumu. Karena itu kenyangkanlah kaum muslimin di negeri mereka dengan apa yang mengenyangkan di rumahmu[1], hindarilah bermewah-mewah, memakai pakaian ahli syirik dan memakai sutera."

Dalam Musnad Ali bin Ja'ad ada tambahan, "...pakailah sarung, rida' (jubah), dan sandal serta buanglah selop dan celana panjang... pakailah pakaian bapak kalian Ismail, hindarilah bernikmat-nikmat dan hindarilah pakaian orang-orang asing." (Riwayat Ali bin Ja'ad dan Abu Uwanah dengan sanad shahih).

Waki' dan Hanad meriwayatkan ucapan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu di dalam Az Zuhd, beliau berkata, "Pakaian tidak akan serupa hingga hati menjadi serupa." (Sanadnya dha'if).

Ucapan beliau ini diambil dari sabda Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum itu." (HSR Abu Dawud, Ahmad, dan selainnya).

Dari sinilah Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu memerintahkan rakyatnya agar membuang selop dan celana panjang serta memerintahkan mereka mengenakan pakaian yang biasa dikenakan orang Arab, yaitu dengan tujuan memlihara kepribadian mereka agar jangan condong kepada orang-orang 'ajam.

Perbuatan tasyabuh (dalam hal pakaian) yang dilakukan oleh umat ini kepada musuh-musuhnya merupakan tanda lemahnya iltizam mereka dan lemahnya akhlak mereka. Mereka telah ditimpa penyakit bunglon dan bimbang. Perjalanan mereka pun guncang seperti benda padat yang telah cair, siap dileburkan dalam berbagai bentuk di setiap waktu. Bagaimana pun juga tasyabuh ini merupakan penyakit yang jelek. Perumpamaannya seperti seorang yang menisbatkan dirinya kepada orang lain selain ayahnya. Mereka tidak disukai oleh umat yang melahirkan mereka, tidak pula diakui umat yang mereka tiru dan cintai.

Mungkin timbul pertanyaan: Kenapa para ulama tidak berupaya meluruskan kebiasaan atau adat ini sebelum menjadi perkara besar? Jawabannya: Sesungguhnya para ulama telah berupaya keras meluruskannya, akan tetapi dalam berhadapan dengan kenyataan bahwa yang mayoritas mengalahkan yang minoritas sehingga upaya para ulama tersebut tidak banyak memberikan hasil. Banyak dari kaum muslimin merasa pada posisi yang sulit di tengah-tengah adat dan pakaian kaum musyirikn padahal di antara mereka ada yang dikenal alim. Mereka inilah yang menjadi contoh jelek bagi kaum muslimin, wal 'iyadzu billah.[2]

Lebih parah lagi di antara mereka ada yang meninggalkan shalat hanya karena khawatir pantalonnya berkerat-kerut hingga merusak penampilan. Hal ini banyak kita dengan dari mereka. Karena itu di antara upaya menghidangkan sunnah di hadapan umat, kami bawakan beberapa kriteria pakaian sholat yang sepatutnya diperhatikan seorang muslim supaya terhindar dari hal-hal tersebut di atas.

Pakaian dalam Sholat

Kriteria tersebut adalah:

1. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk aurat.

Mengenakan pakaian ketat jelas tidak disukai syariat dan kedokteran karena efeknya berbahaya bagi badan. Bahkan ada yang saking ketatnya hingga membuat pemakainya tidak dapat sujud. Bila karena mengenakannya seseorang meninggalkan sholat, maka jelas pakaian semacam ini haram. Dan memang kenyataan menunjjukkan bahwa mayoritas orang yang mengenakan pakaian semacam ini adalah orang-orang yang tidak sholat.

Demikian pula banyak di antara kaum muslimin di jaman ini yang menunaikan sholat dengan pakaian yang membentuk kedua kemaluan atau membentuk salah satunya. Al Hafizh Ibnu Hajar meceritakan sebuah riwayat dari Asyhab tentang seseorang yang sholat hanya dengan menggunakan celana panjang (tanpa ditutupi sarung atau jubah atau gamis), beliau berkata, "Hendaknya ia mengulangi sholatnya ketika itu juga kecuali bila celananya tebal." Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah memakruhkan hal itu. Padahal saat itu keadaan celana panjang mereka sangat longgar, lalu bagaimana dengan celana pantalon yang sangat sempit?!

Syaikh Al Albani berkata, "Celana pantalon mengandung dua cela.

Pertama, orang yang menggunakannya berarti bertasyabuh dengan kaum kafir. Pada mulanya kaum muslimin mengenakan celana panjang yang luas dan longgar yang sekarang masih digunakan oleh sebagian orang di Suriah dan Libanon. Mereka sama sekali tidak mengenal celana pantalon, kecuali setelah mereka ditaklukkan dan dijajah. Kemudian setelah kaum penjajah takluk dan mengundurkan diri mereka meninggalkan jejak yang buruk, lalu dengan kebodohan dan kejahilan kaum muslimin melestarikan peninggalan mereka tadi.

Kedua, celana pantalon dapat membentuk aurat, sedangkan aurat laki-laki adalah dari lutut hingga pusar. Ketika sholat seorang muslim seharusnya amat jauh dari keadaan bermaksiat kepada RabbNya, namun bagi mereka yang menggunakan celana pantalon, anda akan melihat kedua belahan pantatnya terbentuk, bahkan dapat membentuk apa yang ada di antara kedua pantatnya tersebut. Bagaimana muungkin orang yang dalam keadaannya semacam ini dikatakan sholat dan berdiri di hadapan Rabbul 'Alamin?!

Anehnya banyak di antara pemuda muslim yang mengingkari wanita-wanita berpakaian ketat atau sempit karena membentuk bodinya sementara mereka sendiri lupa akan diri mereka. Mereka sendiri terjatuh pada hal yang diingkari, sebab tidak ada perbedaan antara wanita yang berpakaian sempit dan membentuk tubuhnya dengan pria yang memakai celana pantalon yang juga membentuk pantatnya. Pantat pria dan pantat wanita keduanya sama-sama aurat. Karena itu wajib bagi para pemuda untuk segera menyadari musibah yang telah melanda mereka kecuali orang yang dipelihara Allah, namun mereka sedikit[3].

Adapun bila celana pantalon tersebut luas, maka sah sholat dengannya. Namun akan lebih utama bila di atasnya ada gamis yang menutup antara pusar hingga lutut atau lebih rendah hingga pertengahan betis atau mata kaki. Yang demikian lebih sempurna dalam menutup aurat[4]. (Al Fatawa 1/69 oleh Syaikh bin Baz).

2. Tidak tipis dan tidak transparan

Sebagaimana makruh (dibenci)nya sholat dengan pakaian ketat yang menggambarkan bentuk aurat, maka demikian pula tidak boleh sholat dengan pakaian yang tipis yang tampak secara transparan apa yang ada di baliknya seperti pakaian sebagian orang yang gila mode di jaman ini, mereka poles apa yang dianggap aib oleh syariat hingga tampak indah. Mereka adalah tawanan-tawanan syahwat, budak-budak adat dan mereka mempunyai propagandis yang menyerukan propaganda-propaganda, menawarkan mode-mode baru, "Inilah yang terbaru, inilah yang trendi, tidak kolot dan kuno[5]."

Termasuk dalam bab ini adalah sholat dengan mengenakan pakaian tidur "piyama". Sebuah riwayat yang dibawakan oleh Imam Bukhari di dalam Shohihnya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Pernah ada seseorang yang datang menjumpai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu bertanya tentang sholat dengan mengenakan satu pakaian. Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Bukankah setiap kalian mampu mendapatkan dua pakaian!?"

Kemudian seseorang bertanya kepada Umar, lalu Umar menjawab, "Bila Allah memberikan kelapangan seseorang hendaknya ia sholat dengan sarung dan jubah, atau sarung dan gamis, atau sarung dan mantel (jubah luar), atau celana panjang dan gamis atau celana panjang dan jubah, atau celana panjang dan mantel, atau celana pendek dan mantel, atau celana pendek dan gamis (yang menutupi sampai bawah lutut, red)." (Muttafaqun 'alaihi).

Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu pernah melihat Nafi' sholat sendiri dengan mengenakan satu pakaian. Lalu beliau berkata padanya, "Bukankah saya memberimu dua pakaian?" Nafi' menjawab, "Benar." Ibnu Umar bertanya pula, "Apakah kamu pergi ke pasar dengan mengenakan satu pakaian?" Nafi' menjawab, "Tidak." Ibnu Umar berkata, "Allah yang lebih berhak bagimu berhias untukNya."[6]

Demikian pula orang yang sholat dengan pakaian tidur, tentunya ia malu pergi ke pasar dengannya karena tipis dan transparan.

Ibnu Abdil Barr dalam At Tahmid 6/369 mengatakan, "Sesungguuhnya ahli ilmu menganggap mustahab bagi seseorang yang mampu dalam pakaian agar berhias dengan pakaian, minyak wangi dan siwaknya, ketika sholat sesuai dengan kemampuannya."

Para fuqaha dalam membahas syarat-syarat sahnya sholat yaitu pada pembahasan "Menutup Aurat", mereka mengatakan, "Syarat bagi pakaian penutup adalah tebal, tidaklah sah bila tipis dan mengesankan warna kulit."

Semua ini berlaku bagi pria dan wanita, baik pada sholat sendiri ataupun sholat berjamaah. Dengan demikian siapa saja yang terbuka auratnya padahal ia mampu menutupnya, maka sholatnya tidak sah walaupun sholat sendiri di tempat yang gelap, karena sudah merupakan ijma' akan wajibnya menutup aurat di dalam sholat.

Allah ta'ala berfirman,

يَا بَنِيْْ آدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

"Wahai anak Adam! Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." (Al A'raf: 31).

Yang dimaksud dengan zinah (perhiasan) pada ayat di atas yaitu pakaian, sedangkan yang dimaksud dengan masjid yaitu sholat. Artinya, "Pakailah pakaian yang menutup aurat kalian ketika sholat."

Ucapan Umar radhiyallahu 'anhu yang menyebutkan jenis-jenis pakaian yang menutup atau yang banyak dipakai tersebut merupakan dalil akan wajibnya sholat dengan pakaian yang menutup aurat. Beliau menggabungkan yang satu dengan yang lain bukan berarti pembatasan, akan tetapi yang satu bisa mengganti kedudukan yang lain. Adapun mengenakan satu pakaian hanya boleh dilakukan dalam keadaan yang mendesak atau terpaksa. Di sana juga terdapat faidah bahwa sholat dengan dua pakaian itu lebih afdhol daripada dengan satu pakaian. Dan Al Qodhi Iyadh telah menegaskan ijma' dalam hal ini.[7]

Berkata Imam Syafi'i rahimahullah, "Bila seseorang sholat dengan gamis yang transparan[8], maka sholatnya tidak sah."[9]

Beliau juga berkata, "Yang lebih parah dalam hal ini adalah kaum wanita bila sholat dengan daster (pakaian wanita di rumah) dan kudung, sedangkan daster menggambarkan bentuk tubuhnya. Saya lebih suka wanita tersebut sholat dengan mengenakan jilbab yang lapang di atas kudung dan dasternya sehingga tubuh tidak terbentuk dengan daster tadi."[10]

Untuk itu hendaknya kaum wanita tidak sholat dengan pakaian yang transparan seperti pakaian dari nilon dan sejenisnya, karena bahan jenis ini walaupun luas dan menetup seluruh tubuh namun selalu terbuka atau membentuk. Dalilnya adalah sabda Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

سَيَكُوْنُ فِي آخِرِ أُمَّتِيْ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ...

"Akan ada kelak pada umatku wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang..." (HR Malik dan Muslim).

Ibnu Abdil Barr berkata, "Yang dimaksud oleh Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis atau mini yang membentuk tubuh dan tidak menutup auratnya. Mereka disebut berpakaian tetapi pada hakekatnya telanjang."[11]

Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah sebuah riwayat sebagai berikut, "Suatu hari Al Mundzir bin Az Zubair datang dari Iraq, lalu ia mengirim oleh-oleh kepada Asma` pakaian tipis dan antik dari Quhistan dekat Khurasan, setelah ia mengalami kebutaan. Ia pun lantas meraba pakaian tersebut dengan tangannya kemudian berkata, "Ah! Kembalikan pakaian ini." Pengantarnya merasa tidak enak dan berkata, "Wahai ibu! Sungguh pakaian ini tidak transparan." Asma` berkata, "Pakaian ini, walaupun tidak transparan akan tetapi membentuk."[12]

Kata As Safarini dalam Gidza`ul Albab, "Bila pakaian itu tipis hingga tampak aurat si pemakainya, baik lelaki maupun wanita, maka dilarang dan haram mengenakannya. Sebab secara syariat dianggap tidak menutup aurat sebagaimana diperintahkan. Hal ini tidak diperselisihkan lagi."[13]

Kata Imam As Syaukani dalam Nailul Author 2/115, "Wajib bagi wanita menutup badannya dengan pakaian yang tidak membentuk tubuuh, inilah syarat dalam menutup aurat."

Sebagian fuqoha menyebutkan, "Pakaian yang transparan pada sekilas pandangan, keberadaannya seperti tidak ada. Karena itu tidak ada sholat bagi yang mengenakannya (untuk sholat)."

Sebagian yang lain menegaskan bahwa pakaian para salaf tidak ada yang terbuat dari bahan yang membentuk aurat karena tipis, sempit atau yang lain.

3. Tidak membuka aurat

Ada beberapa golongan yang terkadang sholat dengan aurat terbuka, di antaranya:

a. Mereka yang mengenakan celana panjang pantalon yang membentuk aurat atau mengesankannya atau transparan dengan kemeja pendek. Ketika ruku' dan sujud, kemeja tertarik ke atas sedang celana tertarik ke bawah. Dengan demikian punggung dan sebagian auratnya tampak. Hal ini kadangkala terjadi bila tidak bisa dikatakan sering. Perhatikanlah, aurat mughalladhah (alat vital)nya tampak ketika ia ruku' atau sujud di hadapan Rabbnya. Na'udzubillah! Kita berlindung kepada Allah dari kebodohan, sebab bila dalam keadaan demikian sedang aurat terbuka, jelas mengantarkan pada batalnya sholat. Lantas siapa kambing hitamnya? Celana pantalon dan memang celana pantalon asalnya dari negeri kafir.[14]

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin dalam menanggapi beberapa kesalahan yang dilakukan sebagian kaum muslimin di dalam sholat, beliau berkata, "Banyak di antara manunsia tidak lagi mengenakan pakaian yang luas dan lapang, mereka hanya mengenakan celana panjang dan kemeja pendek yang menutupi dada dan punggung. Bila mereka ruku', kemeja tertarik hingga tampak sebagian punggung dan ekornya yang merupakan aurat dan dilihat oleh orang yang ada di belakangnya. Padahal terbukanya aurat merupakan sebab batalnya sholat.[15]

b. Wanita yang tidak menjaga pakaian dan tidak memperhatikan menutup seluruh badan, sedang ia berada di hadapan Robbnya, baik karena bodoh, malas atau acuh tak acuh. Padahal sudah menjadi kesepakatan bahwa pakaian yang mencukupi bagi wanita untuk sholat adalah baju panjang dan kerudung.[16]

Kadang-kadang seorang wanita sudah memulai sholat padahal sebagian rambut atau lengan atau betisnya masih terbuka. Maka ketika itu –menurut jumhur ahli ilmu- wajib ia mengulangi sholatnya. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Sayidah Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لاَيَقْبَلُ اللهُ صَلاَة حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ

"Allah tidak menerima sholat wanita yang telah haid (baligh) kecuali dengan kerudung." (HSR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan yang lain).

Ummu Salamah radhiyallahu 'anha pernah ditanya sebagai berikut, "Pakaian apa yang pantas dikenakan wanita untuk sholat?" Beliau menjawab, "Kerudung dan baju panjang yang longgar sampai menutup kedua telapak kaki."[17] (Riwayat Malik dan Baihaqi dengan sanad jayyid).

Imam Ahmad juga pernah ditanya, "Berapa banyak pakaian yang dikenakan wanita untuk sholat?" Beliau menjawab, "Paling sedikit baju rumah dan kudung dengan menutup kedua kakinya dan hendaknya baju itu lapang dan menuutup kedua kakinya."

Imam Syafi'i berkata, "Wanita wajib menutup seluruh tubuhnya di dalam sholat kecuali dua telapak tangan dan mukanya."

Beliau juga berkata, "Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajah. Telapak kaki pun termasuk aurat. Apabila di tengah sholat tersingkap apa yang ada antara pusar dan lutut bagi pria sedang bagi wanita tersingkap sedikit dari rambut atau badan atau yang mana saja dari anggota tubuhnya selain yang dua tadi dan pergelangan –baik tahu atau tidak- maka mereka harus mengulang sholatnya. Kecuali bila tersingkap oleh angin atau karena jatuh lalu segera mengembalikannya tanpa membiarkan walau sejenak. Namun bila ia membiarkan sejenak walau seukuran waktu untuk mengembalikan, maka ia tetap harus mengulanginya."[18] Oleh karena itu wajib bagi wanita muslimah memperhatikan pakaian mereka di dalam sholat, lebih-lebih di luar sholat.

Banyak juga dari mereka yang sangat memperhatikan bagian atas badan yaitu kepala. Mereka menutup rambut dan pangkal leher tapi tidak memperhatikan anggota badan bagian bawah dengan kaos kaki yang sewarna dengan kulit sehingga tampak semakin indah. Terkadang ada di antara mereka yang sholat dengan penampilan semacam ini. Hal ini tidak boleh. Wajib bagi mereka untuk segera menyempurnakan hijab sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Teladanilah wanita-wanita Muhajirin ketika turun perintah Allah agar mengenakan kerudung, mereka segera merobek korden-korden yang mereka punyai lalu memakainya sebagai kerudung. Tetapi sekarang, kita tidak perlu menyuruh mereka merobek sesuatu, cukup kita perintahkan mereka memanjangkan dan meluaskannya hingga menjadi pakaian yang benar-benar menutup.[19]

Mengingat telah meluasnya pemakaian jilbab pendek di kalangan muslimah di beberapa negeri yang berpenduduk muslim, maka saya memandang penting untuk menjelaskan secara ringkas bahwa kaki dan betis wanita adalah aurat. Ucapan saya wabillahit taufiq adalah sebagai berikut:

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

... وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ ...

"Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (An Nur: 31).

Sisi pendalilan dari ayat ini adalah bahwa wanita juga wajib menutup kaki, sebab bila dikatakan tidak, maka alangkah mudahnya seseorang menampakkan perhiasan kakinya, yaitu gelang kaki sehingga tidak perlu ia memukulkan kaki untuk itu. Akan tetapi hal itu tidak boleh dilakukan karena menampakkannya merupakan penyelisihan terhadap syariat dan penyelisihan yang semacam ini tidak mungkin terjadi di jaman risalah. Karena itu seseorang dari mereka melakukan tipu daya dengan cara memukulkan kakinya agar kaum pria mengetahui perhiasan yang disembunyikan. Maka Allah pun melarang mereka dari hal itu.

Sebagai penguat dari penjelasan saya, Ibnu Hazm berkata, "Ini adalah nash yang menunjukkan bahwa kaki dan betis termasuk aurat yang mesti disembunyikan dan tidak halal menampakkannya."[20]

Adapun penguat dari sunnah adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه البخاري و زاد غيره: فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: فَكَيْفَ يَصْنَعُ النِّسَاءُ بِذُيُوْلِهِنَّ؟) قَالَ: يُرْخِيْنَ شِبْرًا. قَالَتْ: إِذَنْ تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ: فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ: رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم لأُِمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا فَكُنَّ يُرْسِلْنَ إِلَيْنَا فَنَذْرَعُ لَهُنَّ ذِرَاعًا. (رواه الترمذي و أبو داود و ابن ماجه و هو صحيح, انظر سلسلة الأحاديث الصحيحة رقم 460)

Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat." Ummu Salamah radhiyallahu 'anha bertanya, "Apa yang harus diperbuat oleh wanita terhadap ujung pakaian mereka?" Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Turunkan sejengkal." Ummu Salamah berkata, "Bila demikian kakinya akan tersingkap." Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Turunkan sehasta, jangan lebih dari itu." Dalam riwayat lain: Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan pada ummahatul mu`minin (untuk menambah) sejengkal, dan mereka minta tambah, maka Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menambahkannya. (HSR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah) (Lihat Ash Shohihah 60).

Faidah dari riwayat ini adalah bahwa yang dibolehkan adalah sekitar satu hasta, yaitu dua jengkal bagi tangan ukuran sedang.

Imam Al Baihaqi berkata, "Riwayat ini merupakan dalil tentang wajibnya menutup kedua punggung telapak kaki bagi wanita."[21]

Ucapan "Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan" dan pertanyaan Ummu Salamah: "Apa yang harus diperbuat wanita terhadap ujung pakaiannya?" setelah ia mendengar ancaman bagi orang yang melabuhkan pakaiannya, semua ini mengandung sanggahan terhadap anggapan bahwa hadits-hadits yang mutlak (bersifat umum) mengenai ancaman bagi pelaku isbal (melabuhkan pakaian sampai di bawah mata kaki) itu ditaqyid (dibatasi kemutlakannya) oleh hadits lain yang tegas yaitu bagi yang melakukannya karena sombong.

Anggapan ini terbantah karena sekiranya benar demikian, maka pertanyaan Ummu Salamah yang meminta kejelasan hukum bagi wanita itu tidak ada maknanya. Akan tetapi Ummu Salamah memahami bahwa ancaman itu bersifat mutlak, berlaku bagi orang yang sombong dan yang tidak. Karena pemahaman beliau yang demikian, maka beliau menanyakan kejelasan hukumnya bagi wanita sebab wanita dituntut untuk berlaku isbal guna menutup aurat yaitu kaki. Dengan demikian jelas bagi beliau bahwa ancaman itu tidak berlaku bagi wanita, tetapi khusus bagi lelaki dan hanya dalam pengertian ini.

'Iyadl rohimahullah telah menukil adanya ijma' bahwa larangan itu hanya berlaku bagi kaum pria, tidak bagi kaum wanita karena adanya taqrir Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam atas pemahaman Ummu Salamah. Larangan yang dimaksud adalah larangan isbal.

Walhasil, bagi pria ada dua keadaan:

1. Keadaan yang mustahab yaitu memendekkan sarung hingga pertengahan betis.

2. Keadaan jawaz (boleh) yaitu melebihkannya hingga di atas mata kaki.

Adapun bagi wanita juga ada dua keadaan:

1. Keadaan mustahab yaitu melebihkan sekitar satu jengkal dari keadaan jawaz bagi pria.

2. Keadaan jawaz yaitu melebihkannya sekitar satu hasta.[22]

Sunnah inilah yang dijalankan oleh wanita-wanita di jaman Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam dan jaman-jaman selanjutnya.

Dari sinilah kaum muslimin di masa-masa awal menetapkan syarat bagi ahli dzimmah harus tersingkap betis dan kakinya supaya tidak serupa dengan wanita-wanita muslimah. Hal ini sebagaimana diterangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidho' Ash Shirothil Mustaqim.

Termasuk pula orang-orang yang terjerumus dalam kesalahan ini yaitu memulai sholat sedang aurat tersingkap adalah orang tua yang memakaikan anak mereka celana pendek dan menyertakannya sholat di masjid. Padahal Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مُرُوْهُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعٍ

"Perintahkan mereka sholat ketika mereka berumur tujuh tahun." (HSR. Ibnu Khuzaimah, Hakim, Baihaqi, dan yang lain).

Sedang tidak diragukan lagi bahwa perintah ini mencakup juga perintah menunaikan syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Perhatikanlah, jangan sampai anda termasuk orang-orang yang lalai.

Demikianlah beberapa perkara yang harus kita perhatikan dalam hal pakaian dalam sholat berikut beberapa kesalahan yang terjadi. Namun masih ada beberapa hal yang berkaitan dengan syarat-syarat pakaian dalam sholat di antaranya tidak musbil, tidak bergambar, dan bukan pakaian yang dicelup merah.

Wallahu a'lam.

Diterjemahkan oleh Muhammad Rusli dengan sedikit tambahan


[1] Abu Awanah di dalam Shahihnya menerangkan sisi lain dari sebab ucapan Umar ini, yaitu mengatakan di permulaannya, "Utbah bin Farqad pernah mengutus seorang budak untuk membawa kiriman kepada Umar yang berisi berbagai macam makanan yang di atasnya terdapat permadani dari bulu. Ketika Umar melihatnya beliau berkata, "Apakah kaum muslimin kenyang dengan makanan ini di negeri mereka?" Budak itu menjawab, "Tidak." Umar berkata, "Saya tidak suka ini." Lalu beliau menulis surat kepadanya...

[2] Syaikh Abu Bakar Al Jaza`iri dalam kitabnya At Tadkhin memberi rincian sebagai berikut, "Di antara adat-adat rusak itu ialah memelihara anjing di dalam rumah, wanita muslimah membuka wajah mereka, kaum pria mencukur jenggot, mengenakan celana pantalon ketat tanpa gamis atau sarung di atasnya, membuka kepala, beramah tamah dengan ahli fasik dan munafik, tidak beramar ma'ruf nahi munkar dengan slogan 'kebebasan berfikir' dan 'hak asasi manusia'."

[3] Dari kaset rekaman beliau ketika menjawab pertanyaan Abu Ishaq Al Huwaini Al Mishri, direkam di Urdun pada bulan Muharram tahun 1407 H, lihat tulisan beliau: Syarat keempat dari syarat hijab wanita muslimah, yaitu agar luas atau longgar dan tidak sempit, yaitu dalam kitab Hijab Mar`atil Muslimah. Maka kesalahan yang disebut di atas terkena pada pria dan wanita Namun pada pria hal itu lebih tampak, karena mayoritas kaum muslimin di jaman ini sholat menggunakan pantalon. Bahkan kebanyakan mereka sholat dengan pantalon yang sempit, laa haula walaa quwwata illa billah. Padahal Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang sholat dengan mengenakan celana panjang tanpa ditutupi jubah sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud dan Hakim dengan sanad hasan. Hal ini diterangkan dalam Shahih Jami'ush Shoghir 6830.

[4] Dengan ini pula Lajnah Ad Daimah menjawab pertanyaan seputar hukum sholat dengan celana pantalon pada Idaratul Buhuts no 2003 sebagai berikut, "Bila pakaian (celana pantalon) tersebut longgar hingga tidak menggambarkan aurat dan tebal hingga tidak transparan, maka boleh sholat dengannya. Adapun bila transparan, tampak semua yang ada di baliknya, maka batal sholat dengannya. Sedang bila pakaian tersebut hanya sekedar membentuk aurat maka makruh sholat dengannya kecuali bila tidak ada yang lain..." Wabillahit taufiq.

[5] Fatawa Rasyid Ridha 5/2056

[6] Riwayat Thohawi dalam Syarah Ma'anil Atsar

[7] Fathul Bari 1/476, Majmu' 3/181, Nailul Author 2/78 & 84

[8] As Sa'aty dalam Fathul Rabbani 18/236 berkata, "Gamis adalah pakaian berjahit mempunyai dua lengan dan saku, yaitu yang hari ini dikenal dengan jalabiyah, merupakan pakaian yang lebar menutup seluruh badan dari leher ke mata kaki atau ke pertengahan betis. Dahulu pakaian ini digunakan sebagai pakaian dalam."

[9] Al Umm 1/78

[10] Al Umm 1/78

[11] Tanwirul Hawalik 3/103

[12] Riwayat Ibnu Sa'ad dalam At Thobaqotul Kubra 8/184 dengan sanad shahih.

[13] Ad Dinul Kholish 6/180

[14] Tanbihat Hammah 'ala malabisil muslimin al-yaum, hal. 28

[15] Majalah Al Mujtama' no. 855

[16] Bidayatul Mujtahid 1/115, Al Mughni 1/603, Al Majmu' 3/171 dan I'anatut Tholibin 1/285. Maksudnya menutup badan dan kepalanya. Jika pakaiannya lapang sehingga dengan sisanya ia menutup kepala, maka hal ini boleh. Disebutkan oleh Bukhari dalam Shahihnya 1/483 secara mu'allaq dari Ikrima, ia berkata, "Sekiranya seluruh tubuh sudah tertutup dengan satu pakaian, niscaya hal itu sudah mencukupi."

[17] Masail Ibrohim bin Hanif lil Imam Ahmad no. 286

[18] Al Umm 1/77

[19] Hijab Al Mar`ah Al Muslimah hal. 61.

[20] Al Muhalla 3/216

[21] Tirmidzi berkata dalam Al Jami' 4/224, "Kandungan hadits ini yaitu adanya rukhshoh bagi wanita untuk melabuhkan kain sarung karena hal itu lebih sempurna dalam menutup."

[22] Fathul Bari 10/259

(Dikutip dari http://salafy.iwebland.com/baca.php?id=3, terjemahan kitab Al Qaulul Mubin, edisi bahasa Indonesia "Koreksi atas Kekeliruan Praktek Ibadah Shalat", karya Syaikh Abu 'Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Salman, judul " Pakaian ketika Sholat", hal 75-88. Dicetak oleh Maktabah Salafy Press, cetakan pertama, Dzulqa'idah 1423 H)

Minggu, 06 September 2009

Jangan Buang BOM Sembarang Tempat !!!

Berikut ini adalah artikel yang kembali kami tampilkan ke hadapan pengunjung yang berhubungan dengan peristiwa pemboman yang kembali terjadi di Indonesia tanggal 17 Juli 2009 lalu. Artikel ini kami ambil dari Buletin Jum’at yang kami tampilkan di web www.almakassari.com sekitar sekitar tanggal 4 Mei 2007. Semoga bermanfaat.

==================

Pembaca yang budiman -semoga dirahmati Allah-,
Mungkin kita sama-sama telah membaca Harian Fajar tanggal 3 Maret 2007 halaman 11, yang memuat tentang pernyataan resmi dari Polda SulSel, bahwa ada enam kelompok yang disinyalir sebagai kelompok teroris. Berita tersebut mengingatkan kita peristiwa enam tahun silam, yaitu peledakan Mall Ratu Indah, Makassar. Ini disebabkan karena ada segelintir pemuda kaum muslimin yang “buang bomsembarang tempat!!!”

Seharusnya bom itu dibuang dan diledakkan di medan jihad, justru dibuang dan diledakkan di negeri kaum muslimin sendiri. Mereka terlalu bersemangat dalam menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, namun tidak dilandasi oleh ilmu, sehingga justru lebih banyak kerusakan yang ditimbulkan daripada manfaat. Oleh karena itu, pada edisi kali ini kami akan memaparkan beberapa kerusakan yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut.

* Membunuh Diri

Dalam rangka “jihad” memerangi Amerika dan sekutunya, sekian banyak aksi peledakan dan bom bunuh diri terjadi di negeri-negeri kaun muslimin yang dilakoni oleh sebagian pemuda yang tak berbasis ilmu yang kuat. Akibatnya, korban berjatuhan dari kalangan warga sipil muslim sendiri. Padahal Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah melarang seorang muslim membunuh dirinya sendiri di dalam firman-Nya:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sungguh Allah maha penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisa`: 29)

Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- telah memperingatkan:

من قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يتوجأ بها في بطنه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا ومن شرب سما فقتل نفسه فهو يتحساه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا ومن تردى من جبل فقتل نفسه فهو يتردى في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا

“Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sepotong besi, maka besinya itu akan berada ditangannya. Dia akan menikam perutnya dengan pisau itu didalam neraka dalam keadaan kekal didalamnya selama-lamanya. Barang siapa yang menenggak racun, lalu ia membunuh dirinya dengan racun itu, maka ia akan meminumnya sedikit-demi sedikit dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal di dalamnya selama-lamanya. Barang siapa yang menghempaskan dirinya dari gunung sehingga dia membunuh dirinya, maka dia akan terhempas dalam neraka dalam keadaan kekal di dalamnya selama-selamanya.” [Muslim dalam Shohih-nya (109)]

Ini adalah perbuatan yang konyol -bukan jihad-. Perbuatan ini tidaklah mendatangkan kemaslahatan bagi Islam, karena bila seandainya dia membunuh dirinya dan membunuh 10 orang atau 100 orang atau 200 orang, maka hal tersebut tidak akan bermanfaat bagi Islam dan tidak membuat manusia ber-Islam. Malah membuat orang lari dari Islam. Karena itulah, perbuatan ini tidak dapat dibenarkan, dan menyebabkan pelakunya diazab di neraka, dan orang yang bunuh diri dengan cara yang seperti ini bukanlah mati syahid. Jika seorang mau berdakwah dan mengajak orang-orang kafir masuk ke dalam Islam, maka dakwahilah mereka dengan cara hikmah, bukan dengan cara emosi dan membabi buta yang mencoreng citra Islam dan kaum muslimin.

* Membunuh Seorang Muslim

Jika kita memperhatikan orang-orang yang menjadi korban pemboman, maka kebanyakannya adalah kaum muslimin sendiri. Duhai, sungguh celakanya orang yang membom ini…! Karena Allah telah mengancamnnya di dalam firman-Nya:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An-Nisa`: 93)

Lihatlah pembaca yang budiman! Allah mengancamnya di dalam ayat ini dengan neraka jahannam dan tidak sampai disitu saja, bahkan ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutuknya dan menyediakan siksa yang pedih baginya. Ini baru satu orang muslim, bagaimana lagi jika yang dibunuhnya adalah puluhan sampai ratusan orang muslim? -Nas alulllaha ‘afiyah wassalamah-

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لَزَوَالُ لدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Sungguh hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada membunuh (jiwa) seorang muslim”. [HR. At-Tirmizy dalam As-Sunan (1399), An-Nasa’iy dalam As-Sunan (7/82), Al-Bazzar dalam Al-Musnad (2393), dan lain-lain. Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ghoyatul Maram (4390)]

Mereka berteriak ketika kaum kuffar AS dan sekutunya membantai jutaan kaum muslimin dengan mengatakan bahwa nyawa seorang muslim itu sangat mahal di sisi Allah. Namun di sisi lain mereka sendiri ternyata juga turut menumpahkan darah kaum muslimin. parahnya lagi kesalahan tersebut berusaha ditutupi dan dibenarkan dengan berjuta dalih: “Ini kan jihad”, “Mereka adalah Mujahid”, “Mereka adalah penghuni surga”, dan “Mereka mati syahid”. Padahal orang-orang yang melakukan aksi teror tersebut adalah orang-orang yang mati konyol, diancam oleh Allah dengan neraka Jahannam. Bagaimana mereka dianggap mati syahid ??!

* Membunuh Kafir Musta’man

Pembaca budiman, ketahuilah bahwa tidak semua orang kafir boleh dibunuh di dalam syariat agama kita, karena sesungguhya orang kafir itu ada empat:macam, yaitu:

o kafir dzimmy

Mereka adalah orang kafir (penduduk asli) yang membayar jizyah (upeti) yang dipunguti tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. kafir, seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka. Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut diantaranya adalah hadist Al-Mughirah bin syu’bah -radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata,



“Kami diperintah oleh rasul robb kami -Shollallahu ‘alaihi wasallam- untuk memerangi kalian sampai kalian menyembah Allah satu-satunya atau kalian membayat jizyah ”.[HR.Al-Bukhary dalam Ash-Shohih (3158)]

o kafir mu’ahad ,

Mereka adalah orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Orang kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh, sepanjang mereka menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

من قتل معاهدا لم يرح رائحة الجنة وإن ريحها توجد من مسيرة أربعين عاما

" Siapa yang mebunuh kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan 40 tahun " . [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (3166), An-Nasa’iy dalam As-Sunan (8/25), dan Ibnu Majah (2686)]

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Ingatlah, siapa yang menzholimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebani diatas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya, tanpa keridoan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat [HR Abu Daud dalam As-Sunan (3052) dan Al Baihaqy (9/205). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (445)]

o kafir musta’man

Mereka adalah orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh, sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan. Dalilnya, firman Allah -Ta’ala-,

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ

“Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, Kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak Mengetahui.””. (QS. At-Taubah: 6)

d. kafir harby

Mereka adalah kafir selain yang tiga di atas. kafir jenis inilah yang disyariatkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Mengapa harus diperangi? Karena mereka memerangi Islam.Demikianlah ketentuan syariat Allah.

Namun orang kafir harbiy yang masuk ke negeri kaum muslimin dengan jaminan keamanan dari pemerintah muslim berubah statusnya menjadi kafir musta’man, haram untuk diperangi selama dalam perlindungan. Mereka (para pembom) ini tidak peduli lagi dengan syariat Allah dalam hal ini. Padahal pada saat yang sama, mereka selalu meneriakkan, “Ayo tegakkan syari’at Islam”. Namun untuk kali ini, mereka injak-injak sendiri slogan-slogan tersebut. Akibatnya, semua orang kafir sah dan halal darah dan hartanya; perang dan pembunuhan terhadap mereka boleh dilakukan kapan dan di mana saja!! Wahai Pembaca yang budiman, tentunya ini merupakan sikap serampangan yang menyelisihi Al-Kitab, Sunnah, dan tuntunan para ulama’.

* Menzholimi Orang Lain

Allah -‘Azza wa Jalla-, Pencipta kita telah mengharamkan perbuatan zholim atas diri-Nya dan hamba-hamba-Nya sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Qudsiy, Allah berfirman,

يَا عِبَادِيْ إِنِّيْ حَرَّمْتُ الظُلْمَ عَلَى نَفْسِيْ وَجَعَلْتُهُ بيَنْكَمُْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوْا

“Wahai segenap hamba-hamba-Ku, sesungguhnya aku telah mengharamkan perbuatan zholim atas diri-Ku dan Aku telah menjadikan hal tersebut sebagai perkara yang haram antara sesama kalian, maka janganlah kalian saling menzholimi”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya (2577) dari Abu Dzar -radhiyallahu ‘anhu-)

Dalam berbagai nas, baik Al-Qur’an, maupun sunnah, telah diterangkan bahwa perbuatan zhalim tidak pernah membawa kebaikan bagi pelakunya di dunia maupun di akhirat. Allah -Subhanahu wa Ta'ala- menyatakan dalam berbagai ayat tentang bahaya perbuatan zholim. Diantaranya, Allah -Subhanahu wa Ta'ala- berfirman,

وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَى يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا (27) يَا وَيْلَتَى لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا (28) لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلْإِنْسَانِ خَذُولًا

“Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zholim menggigit dua tangannya, seraya berkata, “Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul. Kecelakaan besarlah bagiku kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al-Qur’an ketika Al-Qur’an itu telah datang kepadaku. dan adalah setan ti tidak mau menolong manusia.”. (QS. Al-Furqan: 27 - 29 )

وَكَمْ قَصَمْنَا مِنْ قَرْيَةٍ كَانَتْ ظَالِمَةً وَأَنْشَأْنَا بَعْدَهَا قَوْمًا آَخَرِينَ

“Dan berapa banyak penduduk negeri yang zholim yang telah kami binasakan, dan kami adakan setelah mereka itu kaum yang lain (sebagai penggantinya)”. (Al-Anbiya`: 11)

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- juga mengingatkan:

اِتَّقُوْا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Takutlah terhadap perbuatan zholim, sebab kezholiman adalah kegelapan di atas kegelapan pada hari kiamat” [HR. Al-Bukhary dalam Shohihb-nya(2447), Muslim dalam Shohih-nya (2579), dan At-Tirmidzy dalam As-Sunan (2035) dari sahabat Ibnu Umar -radhiyallahu ‘anhu-]

Inilah beberapa kerusakan dan pelanggaran yang ditimbulkan oleh “aksi buang bom sembarang tempat!!!” Sebenarntyamasih banyak lagi kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan ini yang belum sempat kami paparkan seperti mencoreng citra Islam, membuat kaum muslimin jadi takut, mengadakan kerusakan di muka bumi, menjadikan orang-orang yang komitmen terhadap agamanya sebagai bahan cercaan dan celaan, merusak harta benda yang terjaga dan dilindungi dalam syariat, dan masih banyak lagi.

Wahai saudaraku, wahai para Pengangkat bendera “jihad”, pernahkah engkau bertanya pada dirimu, “Apakah termasuk jihad, menumpahkan darah kaum muslimin??! Apakah termasuk jihad, menghalalkan darah orang-orang yang haram untuk dibunuh dan? Apakah merupakan jihad menghancurkan harta benda kaum muslimin? Apakah engkau telah berjihad membenahi dirimu dalam mempelajari ilmu dan mengamalkannya? Sudahkah engkau berjihad mengikuti Al-Qur’an dan sunnah? Apakah engkau telah mengikuti Al-Qur’an dan sunnah, walaupun menyelisihi hawa nafsumu. ketahuilah saudaraku, jihad di jalan Allah bukanlah untuk pelampiasan dan pemuas hawa nafsu, namun dia adalah ibadah yang sangat agung dan salah satu simbol agama yang suci. Ingatlah, memperbaiki masyarakat adalah tanggung jawab bersama, sebarkan ilmu syari’at Islam di tengah ummat, tegakkan hukum Allah, dan jauhilah segala sebab kerusakan dan kehancuran”.

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 11 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan hubungi alamat di atas. (infaq Rp. 200,-/exp)

(Sumber URL http://almakassari.com/artikel-islam/aqidah/jangan-buang-bom-sembarang-tempat.html)

Sabtu, 18 April 2009

Kenapa Takut Menikah? (Bagian I)


Pernikahan merupakan perkara fitrah, tiang kehidupan yang bahagia, padanya terdapat ketenangan dan kehidupan yang aman dari hal-hal yang ditakuti.
Dengan pernikahan, Alloh subhanahuwata’ala menjadikan wanita sebagai tempat istirahat bagi pria setelah letih dari bekerja berat dan Dia menjadikan di antara mereka kasih sayang, cinta dan kelembutan. Di sisi lain, ada permasalahan perawan tua atau mengakhirkan pernikahan hingga usia tua. Apa yang melatarbelakanginya? Dan apa solusi bagi mereka?
Buku ini disertai pengakuan para wanita yang mengalami kenyataan ini yang berakhir dengan penyesalan...
Simak dan renungkanlah...
Semoga bermanfaat...

Diambil dari buku: Kenapa Takut Nikah? (Nasehat bagi wanita yang telat nikah)
Karya Asy-Syaikh Salim Al-Ajmi Al-Kuwaity
Penerbit Maktabah Al-Ghuroba’

IDEALISME MIMPI
Yang kita maksud idealisme mimpi adalah tidak adanya sikap merasa cukup dengan perkara-perkara yang penting dan darurat, tidak adanya sikap menyesuaikan dengan realita kehidupan yang ada. Maka anda akan mendapati sebagian wanita menggariskan garis tertentu yang dia tidak ingin dilewati bagaimanapun keadaannya. Dia meletakkan syarat-syarat khusus yang terlintas di benaknya, sifat-sifat tertentu untuk suami yang dia impikan, dan dia tidak mau untuk mengalah sedikit saja darinya. Jadi dia ingin pada pria yang datang untuk menginginkan menikah dengannya terdapat semua sifat kesempurnaan yang baik menurut timbangannya.

Perkara ini berbeda antara satu wanita dengan yang lainnya. Sebagian mereka memimpikan jabatan yang empuk, popularitas dan kedudukan yang tinggi di tengah-tengah masyarakat. Sebagian yang lain mensyaratkan wawasan yang tinggi, sebagian mensyaratkan keelokan paras atau yang lainnya. Dari syarat-syarat yang tidak ada habisnya, padahal sebagian mereka ada yang sama sekali tidak memiliki sifat-sifat yang mereka syaratkan itu.

Diantara perkara yang menambah buruk permasalahan ini adalah jika wanita ini dari orang-orang yang memiliki kelebihan-kelebihan di atas. Karena permasalahannya akan menyeret dia untuk tidak menerima pria yang lebih rendah tingkatannya dari dia, bahkan bisa jadi sebagian mereka dimasuki persangkaan bahwa selama dia tetap meraih kedudukan yang tinggi maka dia bebas memilih pria yang pantas untuk bisa meraih kesuksesan kapan saja dia menghendaki, maka diapun terus menolak pria demi pria dan menyangka bahwa jumlah yang melamarnya akan terus bertambah, sehingga dia terus pada sikapnya karena berharap akan datang pria yang dia inginkan atau apa yang disebut oleh sebagian mereka sebagai pangeran impian. Dan wanita yang perlu dikasihani ini tidak mengetahui bisa jadi pangeran impian itu terjatuh dari kudanya sehingga wanita ini terbangun dari tidurnya yang nyenyak dan sadar dari mimpinya yang panjang lalu dia melihat dunia nyata, kemudian mendapati bahwa kereta umur telah berlalu, sementara dia masih tetap berada di stasiun yang telah sunyi mengharap uang pembelian karcisnya dikembalikan dan dia dihantui oleh berbagai macam ketakutan di hari esok yang tidak diketahui nasibnya.

Seorang wanita berinisial SL menceritakan tentang dirinya: “Orang-orang mengatakan bahwa saya adalah wanita yang jenius, sejak masa kecilku para ustadzku telah mendapati kelebihanku, dan dengan seriusnya mereka menjagaku, keluargaku pun berbuat seperti mereka, kata-kata pujian dan sanjungan membuatku senang hingga membuatku ingin selalu dipuji. Dan dengan berlalunya waktu maka kata-kata itu sendiri justru menjadi cemeti yang melecutku dan mendorongku untuk mengerahkan kesungguhan yang lebih agar saya bisa mendapatkan kedudukan yang tidak bisa diraih kecuali sedikit manusia. Dan ketika akhirnya saya telah mencapai puncak cita-cita dan datanglah waktu untuk merealisasikan impian untuk menikah maka saya tidak bisa menerima kecuali seorang pria yang berada di puncak seperti diri saya. Seorang yang cerdas, sukses dan jenius seperti saya. Karena tidak mungkin bagi saya untuk mengakui suami yang derajat dan kesuksesannya di bawah saya. Jadi menurut saya kejadian tragis akan terjadi dalam keadaan seperti itu sehingga saya berusaha mencari pria yang bisa menanggung semua tanggung jawab sehingga hal itu menyebabkan saya lupa kepada kewanitaanku dan itu yang lebih buruk atau saya tinggalkan kesuksesan dan puncak keberhasilan saya agar saya bisa menjadi isteri seorang pria yang dia tidak memiliki derajat seperti saya. Dan ketika itulah terjadi kegagalan saya secara bersamaan dan itu adalah perkara yang paling buruk. Usia saya telah lewat tiga puluh tahun beberapa bulan, kegelisahan mulai menyusup ke dalam hati saya, tidak ada seorang pria pun yang kembali mengetuk pintu saya untuk menikah. Saya introspeksi diri dan saya kembali mengingat-ingat nama-nama pria yang dulu ingin menikahiku, ternyata saya tahu bahwa kebanyakan dari mereka telah mendapatkan isteri yang lebih baik dari diri saya. Saya menyesal...dan saya telah membuang pemikiran untuk mendapat suami yang memiliki kesempurnaan, tetapi saya masih terus menunggu ketukan di pintu rumahku.”

Ini adalah salah satu dari ribuan wanita yang menjadi korban yang mereka telah tertipu oleh diri mereka sendiri dengan idealisme impian ini. Kemarin para pelamar berdesak-desakan di depan pintu rumahnya, tetapi hari ini hanya ada palu yang dia dengar, dia menunggu mudah-mudahan ada pria yang melamar yang akan mengetuk pintu rumahnya yang telah lama tidak bersuara. Walaupun pria yang akan datang itu tidak memiliki sifat-sifat pangeran impian. Mudah-mudahan dia bisa menyelamatkannya dari ketakutan dan kesedihan yang memenuhi lubuk hatinya yang paling dalam.
Jadi wanita ini walaupun dia telah masuk usia yang sulit tetapi dia akhirnya menyadari atas berlalunya usia dia dan memikirkan masa depannnya sehingga dia ingin berusaha memperbaiki apa yang masih tersisa.
Tetapi musibah adalah yang menimpa wanita yang diselimuti oleh kelalaian akalnya dan kedua matanya sehingga dia tidak bisa lagi memikirkan dan melihat serta tidak mengambil pelajaran dari orang-orang yang telah berlalu, dan berikut ini contoh-contoh bagi wanita semacam ini.

Seorang wanita berinisial SM berkata: “walaupun usiaku mendekati empat puluh tahun tetapi saya tetap menginginkan agar suami kelak adalah seorang yang memiliki kemuliaan, kemampuan materinya di atas pertengahan dan dia memiliki gelar yang tinggi. Tetapi sebenarnya saya setelah umur ini ketika saudara-saudara perempuanku mengunjungiku bersama para suami dan anak-anak mereka saya merasakan kesedihan yang sangat dasyat dan saya sangat ingin seperti mereka, saya bisa mengunjungi keluargaku dan bisa bepergian bersama suami dan anak-anakku.”
LM berkata: “ Sekarang saya menginjak usia tiga puluh tahun dalam keadaan kesempatanku untuk menikah sangat sedikit, tetapi saya tidak mau mengalah dari syaratku agar suami yang ingin menikahiku nanti adalah seorang yang kaya. Ini dalah perkara yang paling penting karena terbiasa hidup dengan materi yang cukup, dan yang lebih utama adalah dengan saya bisa hidup dengan keadaan yang lebih baik lagi dari keadaan saya sekarang. Tetapi kenyataannya saya tidak mampu menyembunyikan bahwa saya sangat sensitif dari sisi masalah ini dan saya sangat berangan-angan untuk bisa menikah hari ini sebelum datang esok hari. Dan setiap kali saya menyaksikan saudara-saudara perempuanku dan para suami mereka maka saya semakin menyesal.”
Salah seorang dari mereka berkata: “ Karena saya adalah wanita yang beruntung maka pemberian Allah kepadaku tidaklah berhenti sebatas ini, tetapi Dia menumbuhkan saya di tengah-tengah keluarga yang kaya dan bangsawan, dan Dia menambahiku dengan akal yang cerdas, akal yang menjadikanku mampu menyelesaikan studiku di kuliah kedokteran dengan cepat. Dan selama seperti ini keadaanku, maka saya berhak untuk memilih suami yang pantas, orang yang memiliki keutamaan yang dia akan sukses dengan semua ini, kesatria, tinggi dibandingkan orang-orang lain yang ingin menikah, semakin hari semakin bertambah tinggi yang akan memuaskan duniaku. Dan telah membuatku takut ketika ibuku sering mengulang perkataannya yang merupakan peribahasa “Barangsiapa yang banyak pelamarnya maka dia akan gagal.” Tetapi saya tidak mau mengalah dan saya tidak perduli dengan bergugurnya hari-hari di sekitarku, serta usiaku yang telah melewati batas yang diperbolehkan. Maka mudah-mudahan saya akan mendapat kesatria yang lain yaitu pangeran impianku yang wajahnya bermain-main di dalam angan-anganku dan yang dia berhak mendapatkan diriku.”

Kita katakan kepada wanita ini dan kepada siapa saja yang semisal dengannya: “Sungguh bisa jadi engkau memang akan mendapatkan pria yang kau inginkan.” Atau keadaan dia hanya seperti para wanita sebelum dia dari mereka yang telah tua umurnya dan telah hancur angan-angannnya di atas kerasnya batu kehidupan karena disebabkan idealisme mimpi dan karena mencari pangeran impian.

Kamis, 29 Januari 2009

Hukum Multi Level Marketing (MLM)

Penulis: Al-Ustadz Dzulqarnain


Pengantar

Termasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh kaum muslimin
yang cinta untuk mengetahui kebenaran dan peduli dalam membedakan halal
dan haram adalah masalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengan
sistem MLM ini telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnai
suasana pasar masyarakat. Maka sebagai seorang pebisnis muslim, wajib
untuk mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelut
didalamnya. Sebagaimana prinsip umum dari ucapan ‘Umar
radhiyallahu’anhu:


“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah
paham agama.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh
Al-Albany)

Maksud dari ucapan ‘Umar adalah bahwa seorang pedagang muslim
hendaknya mengetahui hukum-hukum syariat tentang aturan berdagang atau
transaksi dan mengetahui bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang dalam
agama. Dangkalnya

pengetahuan tentang hal ini akan menyebabkan seseorang jatuh dalam
kesalahan dan dosa. Sebagaimana telah kita saksikan tersebarnya praktek
riba, memakan harta manusia dengan cara yang batil, merusak harga
pasaran dan sebagainya dari bentuk-bentuk kerusakan yang merugikan
masyarakat, bahkan merugikan negara.

Maka pada tulisan ini, kami akan menampilkan fatwa ulama terkemuka di
masa ini. Mereka yang telah di kenal dengan keilmuan, ketakwaan dan
semangat dalam membimbing dan memperbaiki umat.

Walaupun fatwa yang kami tampilkan hanya fatwa dari Lajnah Da’imah ,
Saudi Arabia , mengingat kedudukan mereka dalam bidang fatwa dan riset
ilmiah. Namun kami juga mengetahui bahwa telah ada fatwa-fatwa lain
yang sama dengan fatwa Lajnah Da’imah tersebut, seperti fatwa Majma’
Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan Fiqh Islamy) di Sudan yang menjelaskan
tentang hukum Perusahaan Biznas (Salah satu nama perusahaan MLM).

Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan ini dikeluarkan pada tanggal 17
Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada
majelis no. 3/24. kesimpulan dari fatwa mereka dalam dua
poin-sebagaimana yang disampaikan oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh Al-Islamy
Sudan, Prof. DR. Ahmad Khalid Bakar-sebagai berikut:

“Satu, sesungguhnya bergabung dengan perusahaan Biznas dan yang
semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an pemasaran berjejaring
(MLM) tidak boleh secara syar’i karena hal tersebut adalah qimar.[1]

Dua, Sistem perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari
perusahaan-perusaha an berjejaring (MLM) tidak ada hubungannya dengan
akad samsarah[2]-sebagaimana yang disangka perusahaan (Biznas) itu dan
sebagimana mereka mengesankan itu kepada ahlul ilmi yang memberi fatwa
boleh dengan alasan itu sebagai samsarah di sela-sela pertanyaan yang
mereka ajukan kepada ahlul ilmi tersebut dan telah digambarkan kepada
mereka perkara yang tidak sebenarnya-.”

Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan di atas dan pembahasan
bersamanya telah dibukukan dan diberi catatan tambahan oleh seorang
penuntut ilmu di Yordan, yaitu syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halaby.

Sepanjang yang kami ketahui, belum ada dari para ulama ayang
membolehkan sistem Multi Level Marketing ini. Memang ada sebagian dari
tulisan orang-orang yang memberi kemungkinan bolehnya hal tersebut,
tapi datangnya hanya dari sebagian para ulama yang dikabarkan kepada
mereka sistem MLM dengan penggambaran yang tidak benar-sebagaimana
dalam Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy-atau sebagian orang yang
sebenarnya tidak pantas berbicara dalam masalah seperti ini.

Akhirulkalam, semoga apa yang tertuang dalam tulisan ini ada
manfaatnya untuk seluruh pembaca dan membawa kebaikan untuk kita.
Wallahula’lam

Fatwa Lajnah Da’imah pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)

Telah sampai pertanyaan-pertanya an yang sangat banyak kepada
Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta[3] tentang
aktifitas perusahaan-perusaha an pemasaran berpiramida atau berjejaring
(MLM)[4] seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas
mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau
produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli
produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya
untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan
anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan
komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat
meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan
mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan
sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam
daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida
atau berjejaring (MLM).

JAWAB:

Alhamdullilah,

Lajnah menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:

Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk.
Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu sedangkan harga produk
tidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal ketika dihadapkan
di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu,
sandaran perusahaan-perusaha an ini dalam memasarkan dan mempromosikan
produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang
mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan
keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil
yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh
perusahaan-perusaha an ini hanya sekedar label dan pengantar untuk
mendapatkan komisi dan keuntungan.

Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:

Pertama, transaksi tersebut mengandung riba dengan
dua macam jenisnya; riba fadhl[5] dan riba nasi’ah[6]. Anggota membayar
sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar
darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih
nilai) dan ta’khir (tidak cash). Dan ini adalah riba yang diharamkan
menurut nash dan kesepakatan[7]. Produk yang dijual oleh perusahaan
kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang
tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan
dari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh
dalam hukum (transaksi ini).

Kedua, ia termasuk gharar[8] yang diharamkan
menurut syari’at, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan
berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan
bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan
pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan
anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada
di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan
bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida
merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang
mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu
ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara
keduanya adalah yang dikhawatirkan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa
sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim
dalam shahihnya.

Tiga, apa yang terkandung dalam transaksi ini
berupa memakan harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada yang
mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan
para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu
anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan
firman (Allah) Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” [An-Nisa’:29]

Empat, apa yang terkandung dalam transaksi ini
berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi
penampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal
kenyataanya adalah menyelisihi itu. Dan dari sisi, mereka
mengiming-imingi komisi besar yang seringnya tidak terwujud. Dan ini
terhitung dari penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa
sallam telah bersabda,

“Siapa yang menipu maka ia bukan dari saya” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]

Dan beliau juga bersabda,

“Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya
(khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan
transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya
saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan
transaksiny.”[Muttafaqun’Alaihi]

Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah[9], maka itu
tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama
mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan
pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang
mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud
hakikat dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan
pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi
dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam
MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasrkan dan seterusnya[10].
Berbeda dengan samsarah, (dimana) pihak perantara benar-benar
memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua
transaksi adalah jelas.

Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori
hibah (pemberian), maka ini tidak benar, andaikata (pendapat itu)
diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at.
(Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba.
Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah
radhiyallahu’anhuma,

“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar
padanya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia
menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul
tumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam
Ash-Shahih]

Dan (hukum) hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut.
Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada
pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini
dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda,

“Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu
engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?”
[Muttafaqun’Alaih]

Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam
sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah,
hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah
hakikat dan hukumnya.

Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaan
yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau
berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest
dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusaha an yang
telah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang
lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.

Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.

[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu
Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah
Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky
dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]

Dikutip dari majalah An-Nashihah volume 14, hal. 12-14

Catatan Kaki :

[1] Qimar adalah seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi
yang ada kemungkinan dia beruntung dan ada kemungkinan dua merugi
(Penerjemah)

[2] Yaitu jasa sebagai perantara atau makelar

[3] Yaitu komisi khusus bidang riset ilmah dan fatwa. Beranggotakan
ulama-ulama terkemuka di Saudi Arabia bahkan menjadi rujukan kaum
muslimin di berbagai belahan bumi. (Penerjemah)

[4] Kadang disebut dengan istilah Pyramid Scheme, network marketing atau multi level marketing (MLM). (Penerjemah)

[5] Riba fadhl adalah penambahan pada salah satu dari dua barang
ribawy (yaitu barang yang berlaku pada hukum riba) yang sejenis dengan
transaksi yang kontan (Penerjemah)

[6] Riba nasi’ah adalah transaksi antara dua jenis barang ribawy
yang sama sebab ribanya dengan tidak secara kontan. (Penerjemah)

[7] Maksudnya menurut nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama. (Penerjemah)

[8] Gharar adalah apa yang belum diketahui akan diperoleh atau tidak, dari sisi hakikat dan kadarnya. (Penerjemah)

[9] Maksudnya jasa sebagai perantara atau makelar. (Penerjemah)

[10] Pengguna barang tersebut adalah anggota MLM, hal ini dikenal dengan istilah user 100%. (editor)

Sumber: Milis Salafi-Indonesia@yahoogroups.com

dikutip dari http://www.darussalaf.org/stories.php?id=402

[Image]

Minggu, 25 Januari 2009

KE MANA KITA HENDAK BERLINDUNG …?

Adalah suatu perkara yang wajar, bila setiap orang merasa takut dan khawatir akan ditimpa suatu kejelekan, musibah, dan perkara-perkara lain yang tidak disukainya. Namun manusia tidaklah selalu akan terhindar dari perkara-perkara yang tidak disukainya tersebut, di samping dia juga pasti mendapatkan perkara-perkara yang dia inginkan. Itulah kehidupan. Dengan penuh keadilan dan kebijaksanaan-Nya, Allah ? telah takdirkan itu semua kepada semua makhluk-Nya.
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
? مَاأَصَابَ مِنْ مُصِيْبَةٍ فِي اْلأَرْضِ وَلاَ فِي أَنْفُسِكُمْ إِلاَّ فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذلِكَ عَلى اللهِ يَسِيْرٌ ?
“Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu mudah bagi Allah .”
(Al Hadiid: 22)
Pada saat muncul perasaan khawatir dan takut (suatu kejelekan akan menimpa dirinya) itulah, seorang manusia butuh untuk mendapatkan perlindungan, dengan harapan agar dia terhindar darinya.
Allah ?, dengan rahmat dan kasih sayang-Nya telah memberikan petunjuk melalui lisan Rasul-Nya ? kepada umat manusia ini, bagaimana seyogyanya bagi seorang hamba dalam meminta perlindungan. Allah ?, sebagai pencipta kebaikan dan kejelekan, dan pengatur alam semesta ini, sudah sepantasnyalah, bagi seorang hamba untuk menjadikan Dia sebagai satu-satunya tempat berlindung dari kejelekan apa-apa yang Dia ciptakan.
Allah ? berfirman:
? اللهُ الصَّمَدُ ?
“Allahlah satu-satunya tempat bergantung.”
(Al Ikhlas: 2)
Namun kenyataannya, kita lihat sebagian kaum muslimin masih ada yang menjadikan tempat berlindung mereka selain Allah ?. Ketika akan mengadakan hajatan atau pesta pernikahan misalnya, mereka mendatangi kuburan yang diyakini sebagai kuburan wali, meminta perlindungan kepadanya agar acara yang akan diadakannya berjalan dengan selamat. Atau seseorang ketika melewati suatu lembah atau tempat-tempat lain, kemudian dengan lisan dan hatinya, serta penuh dengan kekhusyukan dan perendahan diri, dia mengucapkan kalimat permintaan perlindungan kepada penunggu tempat tersebut dari kalangan jin dan yang lainnya dari selain Allah ? dengan keyakinan agar tidak ada sesuatu pun yang menghalangi dia dalam perjalanannya.
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah ?. Mengapa perbuatan-perbuatan tersebut tergolong sebagai perbuatan terlarang? Dan apakah larangan meminta perlindungan kepada selain Allah ? ini berlaku secara mutlak? Karena kita juga dapati ada seseorang yang dimintai perlindungan ternyata dia mampu untuk memberikan perlindungannya kepada orang yang memintanya tadi. Apakah yang seperti ini dibolehkan?

ISTI’ADZAH MERUPAKAN IBADAH
Dalam istilah bahasa Arab, meminta perlindungan biasa disebut dengan Isti’adzahالاِسْتِعَاذَةُ ) ). Berkata Ibnu Katsir rahimahullah: “Isti’adzah adalah meminta perlindungan kepada Allah ? dan mendekatkan diri ke hadapan-Nya (agar terhindar) dari kejelekan sesuatu.” (Fathul Majid, hal. 195, Asy Syaikh Abdurrahman Alu Asy Syaikh).
Isti’adzah termasuk salah satu bentuk ibadah yang Allah ? perintahkan kepada semua hamba-Nya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Ibadah adalah sebuah nama yang mencakup semua perkara yang dicintai dan diridhai oleh Allah ?, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang batin (tidak tampak) maupun yang lahir (tampak).” (Majmu’ Fatawa, jilid 10, hal. 149).
Allah ? berfirman:
? قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ اْلفَلَقِ ?
“Katakanlah: Aku berlindung kepada Rabb Penguasa Shubuh.” (Al Falaq: 1)
Dan juga firman-Nya:
? قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِ ?
“Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan manusia.” (An Naas: 1)
Di dalam dua ayat yang agung ini, Allah ? perintahkan kepada hamba-Nya, untuk beristi’adzah kepada Rabb semesta alam. Tidaklah Allah ? memerintahkan sesuatu kepada hamba-hamba-Nya, melainkan pasti sesuatu tersebut dicintai dan diridhai oleh Allah ?. Maka masuklah Isti’adzah ini ke dalam ruang lingkup ibadah sebagaimana definisi yang telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah tersebut.
Asy Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy Syaikh dalam Syarh Kitab Tsalatsatil Ushul halaman 51 berkata: “Sebagian besar Ahlul Ilmi telah mengatakan bahwa Isti’adzah merupakan Ibadah Qalbiyyah.” Dalam kitabnya yang sama, beliau juga berkata: “Suatu ibadah tidaklah pantas ditujukan kecuali hanya kepada Allah ?, maka barangsiapa yang memalingkan sedikit saja dari suatu ibadah kepada selain Allah ?, berarti dia telah menujukan (mempersembahkan) suatu peribadatan kepada selain-Nya.”
Inilah hakekat kesyirikan yang Allah ? larang sebagaimana firman-Nya:
? وَأَنَّ اْلمَسَاجِدَ ِللهِ فَلاَ تَدْعُوْا مَعَ اللهِ أَحَدًا ?
“Bahwa masjid-masjid adalah milik Allah. Maka janganlah kamu beribadah kepada sesuatupun (dari selain Allah) di samping (beribadah kepada) Allah.” (Al Jin: 18)
Di dalam ayat ini Allah ? melarang suatu peribadatan yang ditujukan kepada selain Allah ?, walaupun di samping itu dia juga beribadah kepada-Nya.

HUKUM BERISTI’ADZAH KEPADA SELAIN ALLAH
Asy Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah membuat bab dalam Kitabut Tauhid “Bab Termasuk Perbuatan Syirik Adalah Beristi’adzah Kepada Selain Allah.”
Namun, dari sini tidaklah dipahami bahwa setiap Isti’adzah kepada selain Allah ? merupakan perbuatan syirik secara mutlak. Karena jika seseorang beristi’adzah (meminta perlindungan) kepada orang lain yang dia mampu untuk memberikan perlindungan kepadanya, maka ini dibolehkan. Demikian penjelasan Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Al Qaulul Mufid, jilid 1 hal. 250.
Para pembaca sekalian yang semoga dirahmati Allah ?, bagaimanakah sebenarnya batasan-batasan Isti’adzah itu? Kapan Isti’adzah hanya boleh ditujukan kepada Allah ? saja? Dan kapan pula Isti’adzah kepada makhluk dibolehkan?

ISTI’ADZAH KEPADA ALLAH ?
Terkandung dalam Isti’adzah ini bahwa seorang hamba benar-benar butuh kepada Allah ?, bergantung kepada-Nya, berkeyakinan bahwa hanya Dialah yang mencukupi segala kebutuhan hamba-Nya. Dialah Yang Maha Sempurna sebagai tempat berlindung dari segala sesuatu yang sedang atau akan terjadi, kecil atau besar, baik itu berasal dari manusia atau selainnya. (Syarh Tsalatsatil Ushul, hal. 63, karya Asy Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin).
Allah ? berfirman:
? وَ إِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ ?
“Dan jika Syaithan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Fushshilat: 36).
Di dalam ayat yang mulia ini, terkandung perintah agar beristi’adzah kepada Allah ? ketika datang gangguan dari syaithan, mengapa?
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di bahwa sesungguhnya Dialah yang mendengar permohonanmu, Dia mengetahui keadaanmu dan kebutuhanmu yang sangat mendesak untuk mendapatkan perlindungan dan penjagaan-Nya. (Taisirul Karimir Rahman, hal. 750)
Dan firman-Nya:
? قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ اْلفَلَقِ ?
“Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan Penguasa Subuh.” (Al Falaq: 1)
Dan juga firman-Nya:
? قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِ ?
“Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan manusia.” (An Naas: 1)
Para pembaca sekalian, para ulama ahli tafsir telah memberikan faedah kepada kita tentang kandungan surat ini, di antaranya Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di bahwa sudah seyogyanya kita meminta perlindungan kepada Dzat Yang Mengatur dan Memiliki alam semesta ini. Sebagai konsekuansi dari Rububiyyah-Nya, maka hanya kepada-Nyalah semua peribadatan hamba ditujukan. Beliau berkata: “ …. Maka tidaklah sempurna suatu peribadatan seseorang kecuali dengan menyingkirkan musuh-musuh mereka yang hendak memutuskan dan menghalangi manusia dari beribadah kepada-Nya dan menjadikan manusia masuk ke dalam golongannya sehingga akan menjeratnya ke dalam As Sa’ir (An Naar, pen).” (Taisirul Karimir Rahman, hal. 938).
Maka apakah pantas jika seorang hamba beribadah dan meminta perlindungan kepada selain Dzat yang mencipta, mengatur, dan memelihara alam semesta ini???
Allah ? juga berfirman:
? فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْأنَ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ ?
“Maka jika kamu hendak membaca Al Qur’an, maka mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguan Syaithan yang terkutuk.” (An Nahl: 98).
Berkata Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya: “Ini merupakan perintah dari Allah ? kepada hamba-Nya melalui lisan Nabi-Nya ? jika mereka hendak membaca Al Qur’an, maka hendaknya berlindung kepada Allah ? dari syaithan yang terkutuk.” (Tafsir Al Qur’an Al Adhim, 2 / 607).

ISTI’ADZAH DENGAN SIFAT-SIFAT ALLAH
Termasuk perkara yang disyariatkan pula beristi’adzah dengan sifat-sifat Allah ?, baik berupa sifat Kalam-Nya Keagungan dan Kemulian-Nya ataupun sifat-sifat-Nya yang lain.
Dari Khaulah binti Hakim radhiyallahu ‘anha dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah ? bersabda:
? مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً فَقَالَ أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ يَضُرَّهً شَيْئٌ حَتَّى يَرْحَلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذلِكَ ?
“Barangsiapa yang singgah di suatu tempat, kemudian berdo’a “Aku berlindung dengan Kalimat Allah Yang Sempurna dari kejelekan apa-apa yang Dia ciptakan”, maka tidak ada sesuatupun yang memudharatkan dia sampai dia beranjak dari tempatnya tersebut.” (H.R. Muslim).
Hadits ini menunjukkan disyariatkannya berlindung dengan Kalimat Allah yang merupakan salah satu sifat dari sifat-sifat-Nya yang sempurna yang tidak ada kekurangan dan aib padanya.
Al Imam An Nawawi rahimahullah berkata: “Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Kalimat di sini adalah Al Qur’an.” (Syarh Shahih Muslim, 17 / 26).
Oleh karena itu para ulama berdalil dengan hadits ini bahwa Kalamullah adalah termasuk sifat-sifat-Nya dan bukan makhluk. Karena Isti’adzah kepada makhluk dalam keadaan seperti ini tidak diperbolehkan. Kalau seandainya Kalimat adalah makhluk, maka Rasulullah ? tidaklah akan menuntunkan kepada kita untuk beristi’adzah dengannya. (Al Qaulul Mufid, 1 / 255).
Maka jadilah hadits ini sebagai bantahan terhadap kelompok Mu’tazilah dan yang lainnya yang menyatakan bahwa Al Qur’an itu makhluk. Wallahu A’lam.

KAPAN KITA DIBOLEHKAN BERISTI’ADZAH KEPADA MAKHLUK?
Asy Syaikh Abdurrahman Alu Asy Syaikh dalam Fathul Majid hal. 198 membawakan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau berkata: “Para ulama seperti Al Imam Ahmad dan yang lainnya telah menyatakan bahwa tidak boleh beristi’adzah kepada makhluk.” Demikian juga yang dinukilkan oleh Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, yang kemudian beliau mengomentari perkataan ini bahwa larangan tersebut tidaklah mutlak, karena larangan beristi’adzah kepada makhluk berlaku untuk perkara-perkara yang hanya Allah ? saja yang mampu melakukannya.
Adapun jika beristi’adzah kepada makhluk yang dia tidak mampu atasnya, maka ini termasuk perbuatan syirik sebagaimana contohnya telah kami sebutkan dalam awal risalah ini.
Dan termasuk dalam larangan ini juga beristi’adzah kepada penghuni kubur (orang yang telah meninggal), karena mereka tidaklah mampu untuk memberikan manfa’at ataupun menimpakan mudharat. Maka Isti’adzah kepada merseka termasuk perbuatan syirik akbar (besar), sama saja apakah dalam beristi’adzah tersebut di kuburannya atau jauh darinya. (Al Qaulul Mufid, 1 / 255-256).
Adapun Isti’adzah kepada makhluk yang dia mampu atasnya, maka ini dibolehkan, namun dengan syarat dia hadir di hadapannya dan dalam beristi’adzah tidak ada unsur perendahan diri dan pengagungan, serta puncak kecintaan kepada makhluk yang dia beristi’adzah kepadanya tersebut, serta tidak ada pula ketergantungan hati kepadanya bahwa hanya dialah yang mampu memberikan perlindungannya.
Berkata Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin: “Tidak diragukan lagi bahwa ketergantungan hati kepada makhluk termasuk perbuatan syirik, maka jika kamu menggantungkan hatimu, harapanmu, takutmu, dan semua permasalahanmu kepada seseorang, dan kamu jadikan dia sebagai tempat berlindung, maka ini termasuk syirik karena semua ini tidaklah boleh ditujukan kepada selain Allah ?.” (Al Qaulul Mufid, 1 / 256).
Dalam kitabnya yang lain Syarh Tsalatsatil Ushul hal. 64-65, beliau menerangkan bahwa memohon perlindungan kepada makhluk yang memungkinkan untuk dijadikan tempat berlindung, baik berupa manusia, tempat, atau yang lainnya, maka ini dibolehkan berdasarkan sabda Nabi ? ketika menyebutkan beberapa fitnah:
? مَنْ تَشَرَّفَ لَهَا تَسْتَشْرِفْهُ وَ مَنْ وَجَدَ فِيْهَا مَلْجَأً أَوْ مَعَاذًا فَلْيَعُذْ بِهِ ?
“Barangsiapa yang menengok atau mencarinya, ia akan tenggelam (terjerat) ke dalamnya, dan barangsiapa yang mendapat tempat berlindung, maka hendaklah dia berlindung kepadanya.” (H.R. Al Bukhari dan Muslim).
Demikian juga dalam Shahih Muslim dari riwayat Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang wanita dari Bani Makhzum, yang melakukan pencurian, kemudian dihadapkan kepada Rasulullah ? dan diapun meminta perlindungan kepada Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. (Lihat hadits no. 1689).
Jika ada seseorang yang meminta perlindungan dari kejahatan orang yang dhalim, maka wajib untuk menjaga dan melindunginya sebatas kemampuan yang dimiliki. Akan tetapi jika dia meminta perlindungan dalam rangka kemungkaran ataupun lari dari kewajibannya maka haram hukumnya untuk memberikan perlindungan kepadanya.
BOLEHKAH BERISTI’ADZAH KEPADA JIN?
Dalam kitabnya Taisirul ‘Azizil Hamid halaman 168 Asy Syaikh Sulaiman Alu Asy Syaikh membawakan perkataan Mulla Ali Al Qari Al Hanafi, bahwasanya tidak boleh beristi’adzah kepada jin. Allah ? telah mencela orang-orang kafir karena perbuatan ini. Allah ? berfirman:
? وَ أَنَّه كَانَ رِجَالٌ مِنَ اْلإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَا دُوهُمْ رَهَقًا ?
“Dan bahwasanya ada segolongan laki-laki dari manusia meminta perlindungan kepada segolongan laki-laki dari kalangan jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka ketakutan yang amat sangat.” (Al Jin: 6).
Dahulu orang-orang Arab Jahiliyyah ketika melewati suatu tempat tertentu berlindung kepada penguasa tempat tersebut dari kalangan jin, agar tidak menimpakan kejelekannya kepada mereka. Demikian sebagaimana dijelaskan Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
Berkata Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin: “Ayat tersebut menunjukkan bahwasanya Isti’adzah kepada jin haram hukumnya, karena tidak memberikan manfaat kepada orang yang memintanya, bahkan justru menambah kepada mereka rasa takut yang luar biasa.” (Al Qaulul Mufid, 1 / 251)
Para pembaca yang dirahmati Allah ?, demikian beberapa perkataan ulama yang mampu kami nukilkan dalam risalah singkat ini. Semoga Allah ? senantiasa menjaga dan melindungi kita dari perkara-perkara yang tidak diridhai-Nya serta memberikan petunjuk-Nya kepada kita untuk senantiasa berpegang teguh kepada jalan yang mengantarkan kepada keselamatan dunia dan akhirat. Amin.

اللَّهُمَّ إِ نِّي أَعُوذُبِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ شَيْئًًًا وَأَنَا أَعْلَمُ وَ أَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan syirik kepada-Mu dan aku mengetahuinya, dan aku memohon ampunan-Mu dari apa-apa yang aku tidak ketahui.”
Wallahu A’lam bish Shawab.

(dikutip dari http://assalafy.org)