Kamis, 29 Januari 2009

Hukum Multi Level Marketing (MLM)

Penulis: Al-Ustadz Dzulqarnain


Pengantar

Termasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh kaum muslimin
yang cinta untuk mengetahui kebenaran dan peduli dalam membedakan halal
dan haram adalah masalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengan
sistem MLM ini telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnai
suasana pasar masyarakat. Maka sebagai seorang pebisnis muslim, wajib
untuk mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelut
didalamnya. Sebagaimana prinsip umum dari ucapan ‘Umar
radhiyallahu’anhu:


“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah
paham agama.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh
Al-Albany)

Maksud dari ucapan ‘Umar adalah bahwa seorang pedagang muslim
hendaknya mengetahui hukum-hukum syariat tentang aturan berdagang atau
transaksi dan mengetahui bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang dalam
agama. Dangkalnya

pengetahuan tentang hal ini akan menyebabkan seseorang jatuh dalam
kesalahan dan dosa. Sebagaimana telah kita saksikan tersebarnya praktek
riba, memakan harta manusia dengan cara yang batil, merusak harga
pasaran dan sebagainya dari bentuk-bentuk kerusakan yang merugikan
masyarakat, bahkan merugikan negara.

Maka pada tulisan ini, kami akan menampilkan fatwa ulama terkemuka di
masa ini. Mereka yang telah di kenal dengan keilmuan, ketakwaan dan
semangat dalam membimbing dan memperbaiki umat.

Walaupun fatwa yang kami tampilkan hanya fatwa dari Lajnah Da’imah ,
Saudi Arabia , mengingat kedudukan mereka dalam bidang fatwa dan riset
ilmiah. Namun kami juga mengetahui bahwa telah ada fatwa-fatwa lain
yang sama dengan fatwa Lajnah Da’imah tersebut, seperti fatwa Majma’
Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan Fiqh Islamy) di Sudan yang menjelaskan
tentang hukum Perusahaan Biznas (Salah satu nama perusahaan MLM).

Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan ini dikeluarkan pada tanggal 17
Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada
majelis no. 3/24. kesimpulan dari fatwa mereka dalam dua
poin-sebagaimana yang disampaikan oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh Al-Islamy
Sudan, Prof. DR. Ahmad Khalid Bakar-sebagai berikut:

“Satu, sesungguhnya bergabung dengan perusahaan Biznas dan yang
semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an pemasaran berjejaring
(MLM) tidak boleh secara syar’i karena hal tersebut adalah qimar.[1]

Dua, Sistem perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari
perusahaan-perusaha an berjejaring (MLM) tidak ada hubungannya dengan
akad samsarah[2]-sebagaimana yang disangka perusahaan (Biznas) itu dan
sebagimana mereka mengesankan itu kepada ahlul ilmi yang memberi fatwa
boleh dengan alasan itu sebagai samsarah di sela-sela pertanyaan yang
mereka ajukan kepada ahlul ilmi tersebut dan telah digambarkan kepada
mereka perkara yang tidak sebenarnya-.”

Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan di atas dan pembahasan
bersamanya telah dibukukan dan diberi catatan tambahan oleh seorang
penuntut ilmu di Yordan, yaitu syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halaby.

Sepanjang yang kami ketahui, belum ada dari para ulama ayang
membolehkan sistem Multi Level Marketing ini. Memang ada sebagian dari
tulisan orang-orang yang memberi kemungkinan bolehnya hal tersebut,
tapi datangnya hanya dari sebagian para ulama yang dikabarkan kepada
mereka sistem MLM dengan penggambaran yang tidak benar-sebagaimana
dalam Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy-atau sebagian orang yang
sebenarnya tidak pantas berbicara dalam masalah seperti ini.

Akhirulkalam, semoga apa yang tertuang dalam tulisan ini ada
manfaatnya untuk seluruh pembaca dan membawa kebaikan untuk kita.
Wallahula’lam

Fatwa Lajnah Da’imah pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)

Telah sampai pertanyaan-pertanya an yang sangat banyak kepada
Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta[3] tentang
aktifitas perusahaan-perusaha an pemasaran berpiramida atau berjejaring
(MLM)[4] seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas
mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau
produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli
produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya
untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan
anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan
komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat
meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan
mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan
sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam
daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida
atau berjejaring (MLM).

JAWAB:

Alhamdullilah,

Lajnah menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:

Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk.
Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu sedangkan harga produk
tidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal ketika dihadapkan
di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu,
sandaran perusahaan-perusaha an ini dalam memasarkan dan mempromosikan
produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang
mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan
keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil
yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh
perusahaan-perusaha an ini hanya sekedar label dan pengantar untuk
mendapatkan komisi dan keuntungan.

Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:

Pertama, transaksi tersebut mengandung riba dengan
dua macam jenisnya; riba fadhl[5] dan riba nasi’ah[6]. Anggota membayar
sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar
darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih
nilai) dan ta’khir (tidak cash). Dan ini adalah riba yang diharamkan
menurut nash dan kesepakatan[7]. Produk yang dijual oleh perusahaan
kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang
tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan
dari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh
dalam hukum (transaksi ini).

Kedua, ia termasuk gharar[8] yang diharamkan
menurut syari’at, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan
berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan
bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan
pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan
anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada
di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan
bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida
merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang
mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu
ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara
keduanya adalah yang dikhawatirkan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa
sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim
dalam shahihnya.

Tiga, apa yang terkandung dalam transaksi ini
berupa memakan harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada yang
mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan
para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu
anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan
firman (Allah) Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” [An-Nisa’:29]

Empat, apa yang terkandung dalam transaksi ini
berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi
penampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal
kenyataanya adalah menyelisihi itu. Dan dari sisi, mereka
mengiming-imingi komisi besar yang seringnya tidak terwujud. Dan ini
terhitung dari penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa
sallam telah bersabda,

“Siapa yang menipu maka ia bukan dari saya” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]

Dan beliau juga bersabda,

“Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya
(khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan
transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya
saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan
transaksiny.”[Muttafaqun’Alaihi]

Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah[9], maka itu
tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama
mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan
pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang
mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud
hakikat dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan
pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi
dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam
MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasrkan dan seterusnya[10].
Berbeda dengan samsarah, (dimana) pihak perantara benar-benar
memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua
transaksi adalah jelas.

Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori
hibah (pemberian), maka ini tidak benar, andaikata (pendapat itu)
diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at.
(Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba.
Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah
radhiyallahu’anhuma,

“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar
padanya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia
menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul
tumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam
Ash-Shahih]

Dan (hukum) hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut.
Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada
pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini
dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda,

“Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu
engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?”
[Muttafaqun’Alaih]

Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam
sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah,
hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah
hakikat dan hukumnya.

Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaan
yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau
berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest
dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusaha an yang
telah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang
lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.

Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.

[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu
Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah
Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky
dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]

Dikutip dari majalah An-Nashihah volume 14, hal. 12-14

Catatan Kaki :

[1] Qimar adalah seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi
yang ada kemungkinan dia beruntung dan ada kemungkinan dua merugi
(Penerjemah)

[2] Yaitu jasa sebagai perantara atau makelar

[3] Yaitu komisi khusus bidang riset ilmah dan fatwa. Beranggotakan
ulama-ulama terkemuka di Saudi Arabia bahkan menjadi rujukan kaum
muslimin di berbagai belahan bumi. (Penerjemah)

[4] Kadang disebut dengan istilah Pyramid Scheme, network marketing atau multi level marketing (MLM). (Penerjemah)

[5] Riba fadhl adalah penambahan pada salah satu dari dua barang
ribawy (yaitu barang yang berlaku pada hukum riba) yang sejenis dengan
transaksi yang kontan (Penerjemah)

[6] Riba nasi’ah adalah transaksi antara dua jenis barang ribawy
yang sama sebab ribanya dengan tidak secara kontan. (Penerjemah)

[7] Maksudnya menurut nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama. (Penerjemah)

[8] Gharar adalah apa yang belum diketahui akan diperoleh atau tidak, dari sisi hakikat dan kadarnya. (Penerjemah)

[9] Maksudnya jasa sebagai perantara atau makelar. (Penerjemah)

[10] Pengguna barang tersebut adalah anggota MLM, hal ini dikenal dengan istilah user 100%. (editor)

Sumber: Milis Salafi-Indonesia@yahoogroups.com

dikutip dari http://www.darussalaf.org/stories.php?id=402

[Image]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar