Sabtu, 23 Februari 2019

Catatan Taklim Bakda Maghrib 67

Sabtu, 23 Februari 2019, Ust. Syaifudin Zuhri

  • Dalam wudlu ada kegiatan membasuh dan mengusap, keduanya jangan dipertukarkan dalam mengerjakannya
  • Khuf adalah alas kaki yang terbuat dari kulit dan yang semisalnya yang sampai menutupi mata kaki
  • Hukum mengusap khuf dalam wudlu adalah jaiz/boleh, dalilnya adalah hadits jarir ibnu abdillah yang melihat Nabi sholallohu ‘alaihi wa salam yang mengusap khuf ketika berwudlu setelah buang hajat
  • Apabila tidak menggunakan khuf maka kaki harus dicuci/dibasuh bukan di usap seperti yang dilakukan oleh orang-orang syiah
  • Hukum mengusap khuf masih tetap berlaku setelah turun ayat tentang wudlu karena sahabat Jarir Ibnu Abdillah melihat perbuatan Nabi Sholallohu ‘alaihi wasalam setelah turunnya ayat tentang wudlu (surat al maidah ayat 6) sebab sahabat Jarir masuk islam setelah turun ayat tentang wudlu
  • Syarat yang harus dipenuhi agar diperbolehkan mengusap khuf adalah:
  1. sebelum mengenakan khuf sudah dalam keadaan bersuci
  2. Bagian kaki yang diwajibkan untuk dicuci dalam wudlu keadaannya harus tertutup oleh khuf, kalau ada yang berlubang dari khufnya sehingga bagian yang wajib dicuci kelihatan maka tidak sah mengusap khuf
  3. Khuf yang dipakai adalah khuf yang mubah (boleh/halal dipakai), bukan dari hasil mencuri/merampas dan bukan dari sutra bagi khuf laki-laki
  4. Khufnya terbuat dari dzat/bahan yang suci, bukan dari bahan yang najis seperti khuf yang terbuat dari kulit keledai atau babi
  5. Mengusapnya diwaktu yang telah ditetapkan batas-batasnya oleh syariat, orang yang mukim batasnya sehari semalam (24 jam) sedangkan musafir batasnya adalah 3 hari 3 malam (72 jam)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar