Senin, 30 Juli 2018

Catatan Taklim Bakda Maghrib 4

Ahad, 29 Juli 2018, Ust Abu Qotadah Ridwan

Pembatal keislaman yang ke-7 : sihir
Diantara bentuk sihir adalah sihir untuk memisahkan dan untuk mendekatkan
Barangsiapa mengerjakan ataupun ridho dengan sihir maka dia kafir dalilnya surat Al Baqoroh ayat 102 :  “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui” (QS Al Baqoroh : 102)
Sihir ada dua bentuk yaitu :
1) sihir hakiki yang jenisnya antara lain : mantra/jampi-jampi, jimat, rajah ataupun tiupan tiupan pada buhul/ikatan
2) Sihir tahyili : sihir yang bentuknya berupa perbuatan yang dihayalkan pada manusia sehingga kesannya nyata, biasanya dilakukan oleh tukang sulap/debus
Mempelajari dan mengamalkan sihir adalah salah satu amalan yang menyebabkan kemurtadan
Hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh tanpa diminta taubat menurut pendapat sebagian ulama (sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa apabila tukang sihirnya sudah taubat maka tidak di bunuh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar