Rabu, 10 Oktober 2018

Catatan Taklim Bakda Maghrib 42

Rabu, 10 Oktober 2018, Ust Abu Sinan


  • Buah dari ilmu adalah amalan, maka memohonlah kepada Alloh agar kita diberi karunia untuk bisa mengamalkan ilmu yang kita pelajari
  • Hadits ke-14 arbain an nawawi : Dari Ibnu Mas’ud, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaki bahwa tidak ada Ilah yang berhak diibadahi secara benar kecuali Allah, dan aku adalah utusan Allah, kecuali karena satu dari tiga perkara: orang yang pernah menikah berzina, jiwa dibalas dengan jiwa, orang yang meninggalkan agamanya, yang memisahkan diri dari jama’ah.”(Shahih dikeluarkan oleh Al Bukhari di dalam [Al Diyaat/6878/Fath], Muslim di dalam [Al Qisamah/1676/Abdul Baqi])
  • Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasalam memberi tenggang waktu pelaksanaan hukum rajam pada wanita yang berzina sampai dengan melahirkan dan menyusui anaknya
  • Hukum rajam pada pelaku zina yang telah menikah dilakukan oleh penguasa dan harus melalui persaksian 4 orang saksi yang benar-benar menyaksikan perzinahannya seperti melihat timba masuk kedalam sumur
  • Orang yang membunuh orang lain dengan sengaja maka hukumannya adalah dengan dibunuh sebagai qishos kecuali ahli warisnya memaafkan dan yang membunuh membayar diyat yang diminta ahli waris
  • Seorang yang keluar dari islam dan memberontak kepada penguasa kaum muslim juga hukumnya dengan dibunuh
  • Penyebutan tiga perkara yang menghalalkan darah seseorang pada hadits Ibnu Mas’ud adalah bukan pembatasan, ada perkara yang tidak disebutkan di dalam hadits tersebut tetapi hukumnya dengan dibunuh seperti perbuatan liwath (LGBT)
  • Pelaksanaan hukum rajam di dunia pada pelaku zina yang bertaubat dan mengakui perbuatannya akan menghapus dosa perbuatan zina yang dilakukan orang yang dirajam 
  • Wewenang pelaksanaan hukum had adalah hak penguasa dan tidak boleh dilakukan oleh individu atau kelompok tanpa ijin penguasa
  • Menurut Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abad, orang yang meninggalkan agama dan memisahkan diri dari jama’ah yang dimaksud dalam hadits adalah orang yang murtad
  • Perbuatan yang berkonsekuensi adanya hukum had dan adanya ancaman laknat dari Alloh adalah perbuatan dosa besar
  • Perbuatan yang menyebabkan pelakunya dibunuh selain yang disebutkan dalam hadits diatas antara lain LGBT, incest, penyihir, meninggalkan sholat (menurut salah satu pendapat), meminum khomr pada hukuman ke empat, mencuri pada hukuman kelima, menggauli binatang, pemberontak yang mengangkat diri menjadi pemimpin padahal ada pemimpin yang sah, pengintai yang memata-matai kaum muslim untuk orang kafir


Tidak ada komentar:

Posting Komentar