Sabtu, 16 Maret 2019

Catatan Taklim Bakda Maghrib 73

Sabtu, 16 Maret 2019, Ust. Saifudin Zuhri
  • Pembatal-pembatal mengusap khuf : 
  1. Terkena hal yang mewajibkan mandi janabah sesuai dengan hadits Shafwan bin ‘Assal radhiallahu ‘anhu, ia berkata : “shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami, bila kami sedang safar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali bila ditimpa janabah. Akan tetapi bila hanya buang air besar, kencing, dan tidur (tidak perlu melepaskannya).” (HR. at-Tirmidzi no. 96. Dinyatakan hasan oleh asy- Syaikh Muqbil dalam al-Jami’us Shahih, 1/538)
  2. Terbukanya khuf baik karena dilepas ataupun karena robek/rusaknya khuf
  3. Habisnya waktu pengusapan, 24 jam bagi yang mukim dan 72 jam bagi musafir
  • Jika salah satu pembatal di atas ada, maka tidak diperkenankan mengusap khuf. Wajib baginya ketika berhadats, ia berwudhu lagi, lalu ia mencuci kakinya secara langsung saat itu. Kemudian setelah itu, ia boleh lagi mengenakan khuf dan mengusapnya
  • Jika salah satu pembatal mengusap khuf di atas terwujud tidak berarti wudhunya batal jika memang masih dalam keadaan suci. Demikian pendapat An Nakho’i, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Ibnu Hazm, pilihan An Nawawi, Ibnul Mundzir dan Ibnu Taimiyah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar