Sabtu, 23 Maret 2019

Catatan Taklim Bakda Maghrib 77

Sabtu, 23 Maret 2019, Ust. Saifudin Zuhri
  • Boleh mengusap gips atau perban/plester bagi orang yang menggunakannya karena patah tulang/luka ketika berwudlu ataupun mandi janabah, dengan catatan gips/perban/plester yang digunakan hanya sesuai kebutuhan/luasnya luka/patahnya tulang
  • Boleh untuk mengusap imamah/kain yang diikatkan memutari kepala, dalilnya adalah hadits Mughiroh ibnu Syu’bah rodiyallohu ‘anhu yang berkata: “dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap jambul rambutnya, ‘imamah dan kedua khuf-nya.” 
  • Mengusap imamah tidak ada ketentuan batas waktunya, tapi untuk kehati-hatian maka sebaiknya jangan terus menerus
  • Mengusap imamah hanya diperbolehkan ketika wudlu sedangkan untuk mandi janabah maka harus melepasnya dan menyiramkan air langsung ke kepala
  • Diperbolehkan mengusap kerudung bagi perempuan ketika berwudlu, tapi afdolnya adalah untuk mengusap kepala dengan melepas kerudung kecuali apabila menyulitkan untuk melepas atau ditempat umum yang kemungkinan sulit menjaga aurat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar