Minggu, 21 April 2019

Catatan Taklim Bakda Maghrib 86

Ahad, 21 April 2019, Ust. Abu Sinan
  • Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jangan kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali seorang yang sudah biasa berpuasa pada hari tersebut maka silahkan ia berpuasa” Muttafaqun ‘alaih
  • Dilarang berpuasa sehari atau dua hari sebelum romadhon berlaku bagi orang yang tidak biasa berpuasa secara rutin seperti puasa dawud atau senin kamis, jika dia terbiasa berpuasa dan kebetulan bertepatan dengan sehari atau dua hari sebelum romadhon maka dia tetap boleh berpuasa
  • Larangan dalam hadist tersebut bermakna haram karena hukum asal sebuah larangan adalah haram dan tidak ada dalil yang menunjukkan makruhnya
  • Pendapat jumhur beranggapan bahwa larangan tersebut bermakna makruh tetapi pendapat ini lemah karena penambahan ibadah tanpa ada contoh (bahkan puasa tersebut dilarang) oleh rosululloh berarti bid’ah yang haram hukumnya
  • Rosul hanya melarang berpuasa sehari atau dua hari sebelum romadhon sedangkan dihari lainnya maka diperbolehkan berpuasa (ada hadits yang melarang berpuasa setelah pertengahan sya’ban tetapi sebagian besar ulama mendhoifkan hadits tersebut, bahkan hadits tersebut bertentangan dengan hadits shohih yang menerangkan bahwa rosululloh memperbanyak puasa sunah di bulan sya’ban)
  • Ammar bin Yasir berkata : “Barangsiapa berpuasa pada hari syak (yang meragukan) maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa salam)”
  • Hari syak adalah hari yang meragukan apakah termasuk hari terakhir bulan sya’ban ataukah termasuk hari pertama bulan romadhon, atau secara spesifik hari syak ialah tanggal 30 sya’ban ketika hilal tidak terlihat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar