Sabtu, 29 September 2018, Ust Saifudin Zuhri
- Ilmu yang bermanfaat adalah nikmat dan karunia yang sangat besar dan Nabi Sholallohu ‘alaihi wasalam berdoa untuk meminta tambahan ilmu
- Ilmu adalah merendahkan hati/tidak sombong yaitu menerima kebenaran dan tidak merendahkan orang
- Ilmu itu menyebabkan hati menjadi khusyuk dan tenang
- Ilmu diambil dari ahlinya yaitu ulama, bukan dari orang yang jahil dan ahli bid’ah
- Yang wajib berwudlu yaitu muslim, baligh, berakal dan mau melaksanakan sholat atau ibadah yang mensyaratkan adanya wudlu seperti menyentuh mushaf dan thowaf
- Dalam fiqih apabila terjadi khilaf maka kita seharusnya mengambil pendapat yang lebih kuat dalilnya dan yang lebih berhati-hati
- Imam Ahmad mengatakan bahwa orang yang tidak mau melakukan sholat witir adalah orang yang jelek (rojulun su’)
- Dalam fiqih sesuatu yang hukumnya sunah tidak boleh kita katakan wajib tetapi bukan berarti kita bermudah-mudahan untuk meninggalkan amalan yang hukumnya sunah tersebut
- Syarat-syarat sahnya wudlu adalah sebagai berikut :
- Islam
- Berakal
- Tamyiz
- Niat di dalam hati
- Air yang digunakan adalah air yang suci
- Menghilangkan apa saja yang mencegah sampainya air ke kulit
- Istijmar atau istinja (cebok dengan batu/tissue/benda padat selain tulang dan kotoran atau cebok dengan air) ketika ada sebab yang mengharuskan untuk melakukannya
- Tertib
- Mencuci bagian yang wajib untuk dicuci dan mengusap bagian yang wajib diusap
- Rukun/Fardunya wudlu ada 6 (enam) yaitu :
- Mencuci wajah secara keseluruhan. Termasuk didalamnya adalah berkumur kumur dan menghirup air ke hidung
- Mencuci tangan sampai ke siku secara keseluruhan
- Mengusap kepala secara keseluruhan dan bersamaan dengan mengusap kedua telinga 1 (satu) kali usapan
- ........
- ........
- ........
( rukun ke 4 samapi 6, insyaAlloh akan dilanjut pada pertemuan berikutnya)