Sabtu, 10 November 2018

Catatan Taklim Bakda Maghrib 58

Sabtu, 10 November 2018, Ust Saifudin Zuhri

Pembatal-pembatal wudhu adalah sesuatu yang membatalkan atau merusak wudhu yang jumlahnya ada enam yaitu:

  1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan yaitu dari jalan keluarnya kencing dan jalan keluarnya air besar, baik keluarnya banyak maupun sedikit dan dalam bentuk apapun. Apabila ada keraguan apakah ada angin yang keluar atau tidak maka jangan membatalkan sholat atau meninggalkan masjid sampai dengan mendengar suara yang keluar atau tercium baunya
  2. Keluarnya najis dari selain dua jalan (jalan kencing dan jalan kotoran besar) maka ada rinciannya. Apabila yang keluar adalah kencing dan kotoran besar maka batal wudhunya. Apabila yang keluar adalah darah dan muntah, apabila banyak maka untuk kehati hatian sebaiknya berwudhu (ada pendapat yang membatalkan wudhu), apabila keluarnya sedikit maka tidak perlu berwudhu (semua sepakat tidak membatalkan wudhu)
  3. Hilangnya akal (karena gila) atau tertutupnya akal yang disebabkan oleh pingsan ataupun tidur/mabuk. Para ulama sepakat bahwa gila mabuk dan pingsan membatalkan wudhu. Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang lelap dalam posisi apapun, sedangkan tidur yang tidak sampai lelap tidak membatalkan wudhu.
  4. Pembatal yang selanjutnya, insyaAlloh pada pertemuan yang akan datang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar