Sabtu, 17 November 2018

Catatan Taklim Bakda Maghrib 62

Sabtu, 17 November 2018, Ust Saifudin Zuhri

  • Pembatal-pembatal wudhu adalah sesuatu yang membatalkan atau merusak wudhu yang jumlahnya ada enam yaitu:
  1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan yaitu dari jalan keluarnya kencing dan jalan keluarnya air besar, baik keluarnya banyak maupun sedikit dan dalam bentuk apapun. Apabila ada keraguan apakah ada angin yang keluar atau tidak maka jangan membatalkan sholat atau meninggalkan masjid sampai dengan mendengar suara yang keluar atau tercium baunya
  2. Keluarnya najis dari selain dua jalan (jalan kencing dan jalan kotoran besar) maka ada rinciannya. Apabila yang keluar adalah kencing dan kotoran besar maka batal wudhunya. Apabila yang keluar adalah darah dan muntah, apabila banyak maka untuk kehati hatian sebaiknya berwudhu (ada pendapat yang membatalkan wudhu), apabila keluarnya sedikit maka tidak perlu berwudhu (semua sepakat tidak membatalkan wudhu)
  3. Hilangnya akal (karena gila) atau tertutupnya akal yang disebabkan oleh pingsan ataupun tidur/mabuk. Para ulama sepakat bahwa gila mabuk dan pingsan membatalkan wudhu. Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang lelap dalam posisi apapun, sedangkan tidur yang tidak sampai lelap tidak membatalkan wudhu
  4. Menyentuh kemaluan orang tanpa ada penghalang sebagaimana tersebut didalam hadits dari sahabiyah Buroh binti Shofwan: “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasa-i no. 447, dan At Tirmidzi no. 82. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
  5. Makan daging unta
  6. Murtad 
  • Sebab perbedaan pendapat diantara para ulama ahli fiqih diantaranya adalah karena berbeda dalam memahami hadits
  • Perbedaan pendapat diantara 4 imam madzhab adalah perbedaan yang disebabkan karena perbedaan ilmu dan pemahaman. Yang benar dapat 2 pahala dan yang salah dapat 1 pahala sebagai pahala bagi orang yang berijtihad


Tidak ada komentar:

Posting Komentar