• Larangan dari Nabi Sholallohu ‘alaihi wa salam ada yang bersifat haram dan ada yang bersifat makruh, yang bersifat haram ditandai dengan larangan yang keras dan disertai ancaman
• Dalam perkara perintah maka dituntut pelaksanaan sesuai dengan kemampuan, sedangkan perkara yang dilarang menuntut peninggalan secara keseluruhan kecuali ada hajah yang bersifat darurat
• Pelaksanaan perintah yang hanya menuntut sesuai kemampuan menunjukan bahwa islam itu mudah dan penuh keluasan/kemudahan
• Sesungguhnya kebinasaan umat umat sebelum umat islam adalah karena banyaknya bertanya/mempertanyakan
• Adapun bertanya karena tidak tahu atau dalam pengajaran tentang agama maka hukumnya adalah boleh bahkan bisa menjadi wajib bila menyangkut perkara yang wajib diketahui, contoh : bagaimana cara sujud yang benar? Apa saja yang bisa membatalkan keislaman?
• Pertanyaan pertanyaan yang sifatnya hanya olok olok ataupun sekedar mengada ada maka tidak diperbolehkan dan bisa menjadi haram, contoh: siapa nama anjing ashabul kahfi? Bagaimana cara menghadap kiblat ketika sholat dibulan? Bagaimana cara istiwa Alloh?
• Termasuk perkara yang tercela adalah banyak bertanya tentang pendapat pendapat ulama untuk dibanding bandingkan ataupun sekedar untuk dinukil untuk menyerang pendapat ulama yang lain pada perkara yang disitu terdapat keluasan
• Rosululloh tidak sholat tarawih setiap malam ketika romadhon karena rosululloh takut sholat tarawih diwajibkan atas umatnya
• Orang yang tidak mampu melaksanakan perintah sesuai dengan yang dikehendaki maka dia cukup melaksanakan sesuai kemampuannya
• Dilarang juga memberat beratkan diri dalam suatu perkara yang tidak dicontohkan dalilnya hadits tentang sahabat yang bertekad untuk puasa terus menerus dan tidak menikah dan dilarang oleh rosululloh