Kamis, 09 Agustus 2018

Catatan Taklim Bakda Maghrib 10

Rabu, 8 Agustus 2018, Ust Abu Sinan

Larangan dari Nabi Sholallohu ‘alaihi wa salam ada yang bersifat haram dan ada yang bersifat makruh, yang bersifat haram ditandai dengan larangan yang keras dan disertai ancaman
Dalam perkara perintah maka dituntut pelaksanaan sesuai dengan kemampuan, sedangkan perkara yang dilarang menuntut peninggalan secara keseluruhan kecuali ada hajah yang bersifat darurat
Pelaksanaan perintah yang hanya menuntut sesuai kemampuan menunjukan bahwa islam itu mudah dan penuh keluasan/kemudahan
Sesungguhnya kebinasaan umat umat sebelum umat islam adalah karena banyaknya bertanya/mempertanyakan
Adapun bertanya karena tidak tahu atau dalam pengajaran tentang agama maka hukumnya adalah boleh bahkan bisa menjadi wajib bila menyangkut perkara yang wajib diketahui, contoh : bagaimana cara sujud yang benar? Apa saja yang bisa membatalkan keislaman?
Pertanyaan pertanyaan yang sifatnya hanya olok olok ataupun sekedar mengada ada maka tidak diperbolehkan dan bisa menjadi haram, contoh: siapa nama anjing ashabul kahfi? Bagaimana cara menghadap kiblat ketika sholat dibulan? Bagaimana cara istiwa Alloh?
Termasuk perkara yang tercela adalah banyak bertanya tentang pendapat pendapat ulama untuk dibanding bandingkan ataupun sekedar untuk dinukil untuk menyerang pendapat ulama yang lain pada perkara yang disitu terdapat keluasan
Rosululloh tidak sholat tarawih setiap malam ketika romadhon karena rosululloh takut sholat tarawih diwajibkan atas umatnya
Orang yang tidak mampu melaksanakan perintah sesuai dengan yang dikehendaki maka dia cukup melaksanakan sesuai kemampuannya
Dilarang juga memberat beratkan diri dalam suatu perkara yang tidak dicontohkan  dalilnya hadits tentang sahabat yang bertekad untuk puasa terus menerus dan tidak menikah dan dilarang oleh rosululloh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar