Rabu, 15 Agustus 2018

Catatan Taklim Bakda Maghrib 14

Selasa, 14 Agustus 2018, Ust Mubarok

Al musnad adalah sifat dari sifat sifat sanad, al musnad masuk kategori marfu
Al musnad adalah bagian ke enam dari mandzumah baiquniyah
Hadits musnad adalah hadits yang sanadnya bersambung dari perowinya sampai kepada Nabi Sholallohu ‘alaihi wa salam dengan tidak terputus
Jenis jenis keterputusan sanad : munqothi, mudalas, mu’dhol, mursal dan mu’alaq
Lafadz lafadz pengambilan hadits dan penyampaian hadits terbagi menjadi dua yaitu:
1. Alfaadz shoriihatun / lafadz yang jelas, seperti : hadatsana, sami’na, ahbarona dst
2. Alfaadz muhtamalah / lafadz yang samar, seperti : ‘an, anna dan qola
Seorang perawi yang tsiqoh yang tidak pernah melakukan tadlis apabila menggunakan lafadz yang shorih atau lafadz yang muhtamalah tetap dihukumi dengan muttasil
Perawi mudalis (suka melakukan tadlis) apabila menggunakan lafadz yang shorih dihukumi muttasil dan apabila menggunakan lafadz muhtamalah maka dihukumi munqothi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar