Kamis, 16 Agustus 2018

Catatan Taklim Bakda Maghrib 15

Rabu, 15 Agustus 2018, Ust Abu Sinan

Wajibnya meninggalkan sesuatu yang diharamkan oleh Alloh dan RosulNya
Bertanya dengan pertanyaan yang tidak ada faidahnya dan mempertanyakan ketentuan syariat dari Alloh adalah perbuatan yang terlarang
Kita juga dilarang memberat beratkan diri dalam menjalankan perintah dari Alloh dan RosulNya
Kewajiban menjalankan perintah adalah sesuai dengan kadar kemampuannya, berlaku kaidah: apabila tidak mampu menjalankan secara keseluruhan maka janganlah meninggalkan secara keseluruhan, kerjakanlah semampunya walaupun tidak sempurna
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah Maha Baik dan hanya menerima yang baik. Sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk (melakukan) perintah yang disampaikan kepada para nabi. Kemudian beliau membaca firman Allah, ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amalan yang shaleh. ’ Dan firman-Nya, ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami anugerahkan kepadamu. ’ Kemudian beliau menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh (lama), tubuhnya diliputi debu lagi kusut, ia menengadahkan tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Ya Rabbku, ya Rabbku’. Akan tetapi makanannya haram, minumannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram. Maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan.” (HR. Muslim) [hadits arbain ke-10]
Diantara nama Alloh subhanahu wataala adalah At-Thoyib, Yang Maha Baik pada dzat, sifat sifat dan perbuatanNya
Alloh hanya menerima yang baik, baik dari segi dzatnya maupun dari segi cara memperolehnya
Alloh memerintahkan kepada para rosul dan orang beriman untuk makan dari makanan yang baik baik yang telah di anugerahkan Alloh dan mengerjakan amalan yang sholeh
Alloh tidak akan menerima doa dari orang yang makanan dan minumnya berasal dari sesuatu yang haram
Salah satu sebab tidak dikabulkannya doa adalah memakan atau minum sesuatu yang haram baik dari sisi dzatnya ataupun dari sisi cara memperolehnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar