Selasa, 28 Agustus 2018

Catatan Taklim Bakda Maghrib 20

Selasa, 28 Agustus 2018, Ust Mubarok


  • Pembahasan tentang al musnad dalam nadzom baiquniyah terdapat dalam pembahasan ke-6 (enam)
  • Syarat al musnad adalah sanadnya bersambung dari perawi sampai dengan Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wassalam tanpa ada keterputusan
  • Lafadz lafadz yang dipakai untuk mengambil dan menyampaikan hadits terbagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu:
  1. Alfaadz shoriihatun atau lafadz yang jelas
  2. Alfaadz muhtamalah atau lafadz yang samar
  • Seorang yang tsiqoh yang tidak pernah melakukan tadlis ketika menggunakan kedua lafadz tersebut maka dihukumi tetap muttasil
  • Seorang tsiqoh tapi mudalis kalau menggunakan lafad shoriih maka haditsnya dihukumi muttasil tapi ketika menggunakan lafadz muhtamalah maka haditsnya dihukumi munqoti
  • Jika seorang perowi mudalis dan tidak tsiqoh ketika menggunakan lafadz shoriih seperti sami’na tapi hakikatnya tidak mendengar dengan sengaja maka dihukumi kadzabun matruk
  • Makna secara bahasa almusnad bermakna yang diidzofahkan/disandarkan kepada selainnya, dan secara istilah berdasarkan definisi yang diungkapkan oleh penulis nadzom baiquniyyah yaitu yang bersambung dengan mendengarnya masing masing perowi dari para perowi sanad tersebut hingga al musthofa (Rosululloh Sholallohu alaihi wassalam)
  • Al isnad atau sanad yaitu rijaalul hadits (rangkaian para perowi yang mengantarkan sampai kepada matan hadits)
  • Matan hadits adalah lafadzu al khobar atau bunyi lafadz haditsnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar